Kabar Gembira! PPPK Guru Bisa Terima Gaji Rp 6,8 Juta, Ini Daftar Rinciannya

Kabar Gembira! PPPK Guru Bisa Terima Gaji Rp 6,8 Juta, Ini Daftar Rinciannya

Bedanya ASN dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Para PPPK Guru yang lulus seleksi ASN 2023 kini bisa tersenyum bahagia. Mereka akan menerima gaji sebagai ASN. Jumlahnya pun bisa mencapai Rp 6,8 juta. Jumlah itu belum termasuk tunjangan lainnya.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK guru.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, PPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:7 Kategori Guru Sertifikasi ini Dihentikan Terima Tunjangan Profesi Guru

Sementara, menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN. Sedangkan posisi honorer tidak termasuk ke dalam golongan tersebut. 

Berdasarkan pasal 2 PP 49 Tahun 2018 yaitu Jabatan Fungsional dan Jabatan Tinggi, besaran gaji untuk PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan juga masa kerjanya. Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS. 

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Dalam aturan tersebut dikatakan, setiap Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), selain bakal menerima gaji per bulan, juga dipastikan menerima sejumlah tunjangan.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 2 Kali Lipat, Ini 7 Jenis Tunjangan Guru

Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan lainnya.

Sumber gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan pemberian gaji dan tunjangan bagi pekerja di instansi daerah, bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

 

Daftar Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan Tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: