Mau Jadi Anggota KPU atau Bawaslu, Berikut Daftar Gajinya!!

Mau Jadi Anggota KPU atau Bawaslu, Berikut Daftar Gajinya!!

ilustrasi gaji KPU dan Bawaslu -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) berikut besaran gaji ketua dan anggota Bawaslu:

Bawaslu Pusat: 

Gaji ketua Rp38.799.000 

Gaji anggota Rp35.987.000 

Bawaslu Provinsi: 

Gaji ketua Rp18.194.000 

Gaji anggota Rp16.709.000 

Bawaslu Kabupaten/Kota: 

Gaji ketua Rp11.540.700 

Gaji anggota Rp10.415.700 

BACA JUGA:Ini Nama-nama 10 Besar Calon Anggota KPU Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko

DKPP: 

Gaji ketua Rp25.866.000 

Gaji anggota Rp23.991.000 

Selain gaji, ketua dan anggota KUP serta Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Diketahui, untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: