Sekkab Dituding Lecehkan Lembaga DPRD

Sekkab Dituding Lecehkan Lembaga DPRD

MUKOMUKO, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menuding keras bahwa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mukomuko BM Hafrizal SH telah melecehkan lembaga DPRD. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Komisi I, M Ali Syaftaini SE didampingi anggota DPRD lainnya yakni Adrizon, Haidir dan Nurlina Zamdial kemarin (18/7) saat jumpa pers di ruang Komis I. Tudingan tersebut diawali dengan tidak hadirnya Sekkab Mukomuko atas undangan resmi lembaga DPRD yang dijadwalkan pagi kemarin untuk membahas mengenai tidak diizinkannya Feri Irawan salah seorang PNS yang sudah dilantik menjadi anggota KPU Mukomuko. ”Bukan satu kali ini saja Sekda tidak datang atas undangan resmi lembaga (DPRD,red), melainkan sudah sering kali terjadi dan tidak ada keterangan maupun informasi atas ketidakhadiran Sekda tersebut,” ujar Ali Syaftaini. Para anggota Komisi I itupun mengutarakan secara resmi bahwa pihaknya tidak akan datang dalam rapat paripurna jika Sekkab Mukomuko yang datang. “Kita tidak ada tolerir lagi. Ketidakhadiran Sekda Mukomuko yang diundang secara resmi mmbuat kita merasa telah dilecehkan. Jika ada acara paripurna dan Sekda hadir, maka kami khususnya Komisi I yang berjumlah 5 Orang tidak akan mengikuti paripurna,” tegasnya. Pada kesempatan itu pula Komisi I menilai ada yang tidak beres dengan Sekkab Mukomuko terkait adanya SK yang dikeluarkan Sekkab Mukomuko nomor 800 tanggal 12/7 tahun 2012 tentang tidak mengizinkan Feri Irawan menjadi anggota KPU Mukomuko, padahal Feri Irawan sudah dilantik 10 Juli. “Seharusnya pemda bangga ada PNS nya yang terpilih menjadi anggota KPU. Toh, malah Sekda Mukomuko tidak mengizinkan, ada apa ini?” tanya anggota DPRD. Para anggota DPRD juga mengatakan, jika Pemkab Mukomuko tidak setuju atas pelantikan Feri, jangan Feri yang menjadi sasaran. Sebaiknya Pemkab Mukomuko menggugat atau mempermasalahkan SK KPU Provinsi yang telah menetapkan dan melantik Feri Irawan sebagai anggota KPU Mukomuko. “Seharusnya pemda menghargai atas pelantikan itu, ditambah lagi dari pihak KPU provinsi pun sudah ada niat baik untuk berkomunikasi yakni sudah 18 kali memberikan pesan melalui fax. Hanya saja tidak ada jawaban dari Pemda Mukomuko,” katanya. Di tempat terpisah, Sekkab Mukomuko BM Hafrizal SH membantah keras jika ia telah melecehkan lembaga DPRD Mukomuko. Kendati demikian, ia mengaku bahwa ia sengaja tidak menghadiri undangan dari Komisi I tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga nama baik institusi dan menghindari dari adanya unsur politis. “DPRD Mukomuko khususnya Komisi I inikan adalah lembaga politis, jadi tidak paslah jika DPRD Mukomuko mempersoalkannya dan seharusnya Komsi I mendukung keputusan tersebut. Karena persoalan itu murni ranahnya di eksekutif,” jawabnya. Menurut Sekkab, sudah tepat pihaknya tidak mengizinkan Feri Irawan diangkat sebagai anggota KPU, selain yang bersangkutan tidak mendapatkan izin juga ia sangat dibutuhkan yang sebentar lagi akan diangkat sebagai tenaga auditor. “Kami mengetahui Feri sebelum menjadi PNS, pekerjaan swasta dan mendaftar di KPU. Namun, saat ini ia sudah berstatus PNS maka sudah seharusnya Feri menggantongi izin terlebih dahulu dari atasannya. Kami selaku orang tua juga wajib melindungi dan membina anaknya. Keputusan tersebut juga bukan karena dari saya, tetapi murni hasil pertimbangan dari baperjakat,” jelasnya. Dan keputusan itu sudah final, Feri Irawan tidak diizinkan sebagai anggota KPU. Dan jika yang bersangkutan tetap menjalankan tugas di KPU, maka berdasarkan PP 53 tahun 2010 yang bersangkutan lebih dari 1 bulan tidak masuk kerja akan dipecat. “Saya juga mempertanyakan, menggapa Komisi I sangat ngotot mempermasalahkan dan tetap mempertahankan Feri Irawan sebagai anggota KPU Mukomuko,” tanyanya. Hafrizal juga membantah atas adanya komunikasi KPU Provinsi Bengkulu dengan Pemkab Mukomuko atas dilantiknya Feri Irawan, “Kita (pemda,red) tidak pernah mendapatkan komunikasi dari KPU atas pelantikan Feri. Yang seharusnya KPU berkomunikasi dan koordinasi dengan Pemda Mukomuko, belajar lagilah KPU provinsi mengenai administrasi dan tata negara yang baik. Feri Irawan itukan saat ini berstatus PNS bukan swasta,” celetuknya. Ketika ditanya adanya ancaman Komisi I tidak akan ikut agenda paripurna jika yang hadir Sekkab, Hafrizal juga tidak mempermasalahkannya. “Sah-sah saja, yang jelas saya tetap mempertahankan bahwa Feri Irawan tidak diizikan menjadi anggota KPU. Dan anggota KPU Mukomuko saat ini tetap 4 orang,” tegasnya. Jika Komisi I tersebut tidak suka dengan ia menjabat sebagai Sekkab, ia juga dengan tegas meminta Komisi I mengusulkan supaya dirinya diberhentikan. “Silakan saja Komisi I mengusulkan saya kepada bupati ataupun gubernur untuk memberhentikan saya sebagai Sekda. Yang jelas keputusan yang telah dilakukan final dan murni ranahnya eksekutif dan tidak ada politis dan kepentingan pribadi di dalamnya,” pungkas Hafrizal. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: