Terkait Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Kaur, Ini Kata Kuasa Hukum

Terkait Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Kaur, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Gusril Pausi, M Oryzha Al Ghazali-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  Mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi, akhirnya angkat bicara terkait dengan penggeledahan di rumah pribadinya yang dilakukan pihak Polda Bengkulu di kawasan Perumnas Kemiling Permai Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu, Selasa (28/3/2023) lalu.

Kuasa Hukum Gusril, M Oryzha Al Ghazali SH MKn membantah terkait tuduhan-tuduhan yang disematkan ke kliennya pasca penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dari Polda Bengkulu.

Ia menegaskan, berkaitan dengan senjata api yang diamankan dari rumah Gusril sudah memiliki surat izin resmi kepemilikannya.

"Senjata api yang dimiliki Gusril resmi dan memiliki izin dan itu bisa dicek karena kita punya berita acaranya. Jadi tidak ada kaitannya dengan berita-berita yang simpang siur saat ini," kata M Oryzha Al Ghazali, Selasa (7/3/2023) pada bengkuluekspress.disway.id.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Kaur

BACA JUGA:Kasus Penembakan Rahiman Dani Belum Terungkap, Kapolda Bengkulu Sampaikan Ini

Oryzha juga menegaskan, terkait pengembangan kasus produksi senjata api rakitan atau ilegal di Kabupaten Kaur tidak ada kaitannya dengan Gusril Pausi.

Selain itu, ia juga membantah terkait dengan mantan ajudannya yang diduga memiliki senpi.  Pasalnya, Gusril tidak mengetahui siapa yang diamankan terkait senpi tersebut.

"Terkait perkembangan dari kasus penangkapan produksi senjata api, itu kita klarifikasi ya bahwa yang disebutkan bukanlah mantan ajudan Gusril dan kita juga belum tahu siapa saja yang diamankan," sambungnya.

Namun Oryzha membenarkan adanya senjata api yang diamankan dari rumah pribadi milik Gusril. Akan tetapi, senpi itu adalah legal dan tidak ada kaitannya dengan mantan ajudannya ataupun kasus yang  di Kabupaten Kaur.

Pengecekan senpi itu, sambungnya, untuk pengamanan Pemilu pada 2024 mendatangi. Dimana kepolisian berharap saat tahapan pemilu tidak ada permasalahan yang timbul dari kepemilikan senjata api.

"Bahwa pengeledahan itu bukan terkait penembakan yang terjadi pada Bacalon DPD RI tempo hari. Hanya saja, penggeledahan ini dilakukan untuk mengecek senpi-senpi ilegal," tutup M Oryzha Al Ghazali.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: