Warga Kota Bengkulu Ditangkap Usai Nyabu
Anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu saat mengamankan pelaku RS dikediamannya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang pria berinisial RS (28) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu harus mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu karena melakukan tindak penyalahgunakan atau kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
Dikatakan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP K.A. Simatupang, RS ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu saat berada dikediamannya.
Usai ditangkap, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku RS yang saat itu mengenakan baju berwarna hitam dan celana pendek.
Dari penggeledahan itu anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu menemukan narkotika jenis sabu dari dalam saku celana pelaku RS.
BACA JUGA:Tim Helmi Hasan Juara Umum Roadrace Championships Gubernur Cup
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Kaur
Kemudian penggeledahan juga dilakukan pada jaket milik pelaku RS, hasilnya anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus klip bening oleh pelaku yang disimpan dalam saku jaket.
"Kita temukan dua paket narkotika jenis sabu dari tangan pelaku. Dari pengakuan pelaku, barang haram itu baru saja ia gunakan," kata AKP K.A. Simatupang, Senin (6/3/2023).
Lanjutnya dari pengakuan pelaku RS ini pula, narkotika jenis sabu itu sengaja ia beli untuk digunakan secara pribadi.
Sementara itu terhadap pelaku saat ini sudah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
"Pelaku sudah kita bawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang haram itu," pungkas AKP K.A. Simatupang.
Kendati demikian dari penangkapan RS, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan kendaraan roda dua milik pelaku dan juga 1 unit handphone yang digunakan pelaku sehari-hari. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: