Puluhan Ribu Warga Bengkulu Tanpa KTP, Ini Penyebabnya

Puluhan Ribu Warga Bengkulu Tanpa KTP, Ini Penyebabnya

Ilustrasi KTP di kantor Dukcapil-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Di Provinsi Bengkulu masih banyak ditemukan warga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jumlahnya mencapai 75.355 orang. Dibuktikan dengan belum melakukan perekaman KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu Ir Diah Irianti MSi mengatakan, di Provinsi Bengkulu ada 1.501.470 orang wajib KTP, dari total penduduk 2.065.573 jiwa. Sementara yang sudah melakukan perekaman sebanyak 1.426.115 orang. (lihat grafis)

"Memang masih ada yang belum melakukan perekaman KTP," terang Diah kepada BE, Kamis (23/2/2023).

Dijelaskannya, masih ditemukan adanya masyarakat belum melakukan perekaman KTP itu, karena beberapa faktor. Seperti orang yang bersangkutan memang tidak mau merekam. Kemudian ada yang sudah pindah namun tidak dilaporkan. Lalu, ada yang meninggal tidak dilaporkan. 

BACA JUGA:Bengkulu Masuki Musim Pancaroba, Waspada DBD dan Malaria

BACA JUGA:12 Titik Drainase dalam Kota Bengkulu Diperbaiki, Ditargetkan Selesai Tepat Waktu

"Kalau tidak dilaporkan bermasalah juga seharusnya melakukan perekaman ulang, kalau memang pindah," tutur Diah Irianti. 

Perekaman KTP itu menjadi penting dilakukan. Menurut Diah, KTP itu sangat dibutuhkan dalam memenuhi syarat pelayanan publik. Jika tidak meliki KTP tentu  bermasalah dalam hal administrasi. 

"Maka silahkan datang ke Dukcapil terdekat, untuk melakukan perekeman KTP," ujar Diah. 

Jika sudah melakukan perekeman KTP, masyarakat tidak perlu lagi lama-lama menunggu KTP jadi. Karena masyarakat sudah bisa menggunakan KTP digital. Melalui KTP digital, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan fisik KTP. Cukup menunjukan KTP digital berupa foto maupun QR Code melalui ponsel pintar (smartphone), sudah bisa menggunakan data kependudukan dalam mengakses layanan publik. Kemudian, tidak ada lagi KTP hilang, asalkan smartphonenya tidak hilang.

"KTP digital juga sudah ada. Silahkan manfaatkan. Tidak perlu harus fisik KTPnya," tuturnya. 

Atas beberapa inovasi dalam mendukung akses indentitas kependudukan itu, menurut Diah, tentu bisa segara dimanfaatkan masyarkat. Karena, jangan sampai ada lagi, masyarakat yang tidak memiliki KTP. Karena sebagai warga negara Indonesia, telah diwajibkan memiliki KTP. 

"Silahkan rekam dan miliki KTP untuk keperluan administrasi kependudukan," tandas Diah. (151)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: