Wali Murid Keluhkan Iuran Perpisahan Siswa SD, Rp 470 Ribu Per Orang

Wali Murid Keluhkan Iuran Perpisahan Siswa SD, Rp 470 Ribu Per Orang

Kepala Dinas Dikbud Benteng, Gunawan R SE MM-(foto: bakti setiawan/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Rencana kegiatan perpisahan pelajar di salah satu sekolah dasar (SD) negeri wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dikeluhkan salah satu wali murid. Biaya yang harus dikeluarkan oleh wali murid untuk acara perpisahan dinilai cukup besar. Yaitu, sebesar Rp 470.000 per orang.

Ditengah kondisi ekonomi sulit seperti sekarang ini, uang senilai tersebut cukup berarti dan mengakibatkan wali murid merasa terbebani.

"Memang sudah ada rapat antara komite beberapa waktu lalu. Tapi biayanya ukup besar," ungkap salah satu wali murid yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.

Terlebih lagi, sambungnya, uang senilai Rp 470.000 tersebut hanya mengakomodir biaya sewa bus untuk keberangkatan siswa, guru dan wali murid serta biaya konsumsi seluruh guru di sekolah tersebut. Sesuai dengan hasil rapat, acara perpisahan akan diisi dengan kegiatan jalan-jalan ke Kabupaten Lebong.

BACA JUGA: Alat Berat Bakal Dipungut Pajak, Dasar Penilaiannya Masih Dibahas

BACA JUGA:Dukcapil Terapkan Perubahan e-KTP ke Digital, Wartawan Bengkulu Jadi Percontohan

"Tak semua wali murid dari kaluarga kurang mampu. Karena itulah, saat rapat tak terlalu berani untuk memberikan pendapat. Selain uang iuran, kami juga harus memikirkan biaya untuk makan saat pergi jalan-jalan," bebernya.

Menurutnya, banyak hal-hal penting lainnya yang perlu dipersiapkan. Pasca lulus SD, wali murid juga harus mempersiapkan biaya untuk masuk ke tingkatan SMP.

"Kami juga ada iuran untuk les siswa menghadapi ujian akhir sekolah. Les dilaksanakan di sekolah dengan biaya sebesar Rp 200.000 selama 2 bulan," tutupnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Benteng, Gunawan R SE MM mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kepsek. Alhasil, diketahui bahwa semua iuran atau pungutan didasarkan atas hasil rapat antara komite sekolah, wali murid dan guru.

"Memang betul ada biaya untuk perpisahan dan uang les. Tetapi, itu hasil musyawarah wali murid dan tak ada penekanan," kata Gunawan.

Terpisah, Kepala SD 81 Kabupaten Benteng, Yosi Eftidarmini MPd menerangkan, bahwa penetapan iuran kegiatan perpisahan 15 orang siswa kelas VI diawali dengan rapat wali murid yang dituangkan dalam berita acara (BA) hasil rapat. Semua hasil rapat tercatat oleh notulen dan terdaftar daftar hadir wali murid yang menyetujui hasil rapat.

Begitu pula dengan pelaksanaan les tambahan bagi siswa, semuanya berjalan sesuai dengan hasil kesepakatan wali murid. Les dilaksanakan di sekolah setelah waktu kegiatan belajar dan mengajar (KBM) berakhir.

"Yang mengelola uang iuran itu wali murid, bukan sekolah. Mereka yang pegang uang dan tak ada paksaan. Kalau setuju Alhamdulillah, kalau tidak juga tak apa-apa," terang Yosi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: