Bobol Rumah Tetangga, 2 Remaja Diringkus Polisi, Motifnya Begini

Bobol Rumah Tetangga, 2 Remaja Diringkus Polisi, Motifnya Begini

Kabag Ops Polresta Bengkulu didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu saat merilis ungkap kasus curat di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim Merah Putih Satreskrim Polresta Bengkulu meringkus dua orang remaja warga Kota Bengkulu lantaran terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Dikatakan Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri didampingi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol David Tampubolon, terungkapnya tindak kejahatan yang dilakukan dua remaja ini setelah pihak kepolisian bersama dengan korban dan RT setempat mendatangi rumah salah satu tersangka. 

Dimana tersangka ini sebelumnya telah dicurigai, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diamankan. 

"Jadi tersangka ini masih di bawah umur ya, berinisial AF (16) dan RP (15). Aksi pencuui ini dilakukan kedua tersangka saat korban sedang tidak ada di rumahnya," ujar Kompol Jufri, Senin (13/2/2023) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Tanam Ganja di Kebun Kopi, 3 Warga Kepahiang Diamankan Polres Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Tim Satgas Pangan Polresta Bengkulu Cek Kesediaan Migor MinyaKita, Ini Temuannya

Ia menambahkan, perbuatan kedua tersangka ini dilakukan dengan cara mencongkel jendela kamar rumah korban dengan alat yang memang sudah disiapkan.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah sambung Kompol Jufri, kedua tersangka ini berhasil mengambil handphone milik korban.

"Jadi dia mencongkel rumah tetangganya, kemudian mengambil handphone milik korban," sambung Kabag Ops.

Lebih lanjut, motif para tersangka melakukan aksi pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dimana rencananya, handphone tersebut akan dijual dan hasilnya akan di bagi dua oleh para tersangka.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Motifnya ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya ya. Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa benda keras yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela kamar korban," tutup Kompol Jufri. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: