Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, 2 Pemuda Ini Diciduk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, 2 Pemuda Ini Diciduk Polisi

DIBEKUK: Dua pemuda BS ini dibekuk lantaran menggelapkan dana perusahaan tempat mereka bekerja hingga ratusan juta rupiah.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM -  As (29) warga Jalan BLK, Kota Manna dan temannya Dd (31)  warga Desa Talang Padang, Pino Raya diamankan polisi karena telah menggelapkan uang perusahaan tempat keduanya bekerja hingga Rp 218,5 juta.

Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui kasi Humas, Iptu Sarmadi mengatakan, kedua pemuda tersebut dibekuk di rumahnya masing-masing Kamis (9/2) sekira pukul 18:05 wib. 

"Kedua pemuda BS ini saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, memudahkan kami untuk membawanya ke Polres," katanya.

Sarmadi mengungkapkan, ke-2 pemuda BS ini dibekuk setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari Endri Ramadhan Putra (26) warga jalan Pasar lama, Kota Bintuhan, Kaur Selatan Kabupaten Kaur selaku perwakilan dari  PT Cipta Niaga Semesta yang beralamat di Jalan Fatmawati, Kampung Baru, Kota Manna.

BACA JUGA:Harga TBS Naik Rp 2.400/kg

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara dan Kepala OPD Teken Pakta Integritas, Mian: Ini Rangkaian Harus Dikerjakan Tahun 2023

Dalam laporan tersebut diketahui penggelapan uang perusahaan oleh kedua pemuda BS berawal pada Sabtu (12/11/22) lalu sekira pukul 12.41 Wib. Saat itu  dilakukan audit verifikasi faktur pembelian toko saat kunjungan pertama pada Sabtu (29/10/22), pihak toko mengakui sejumlah nominal yang tertera di faktur.

Kemudian  pada verifikasi kedua di hari Sabtu (12/11/22), pihak perusahaan dalam hal ini pelapor melakukan audit  atau  verifikasi memberitahukan kepada pihak toko bahwa pelaku bermasalah dan sudah kabur.

Barulah setelah itu  pihak toko mengakui bahwa faktur tersebut tidak sesuai dengan  barang yang  diterima dan toko hanya menerima barang sebagian dari faktur tersebut dan sisanya dibawa oleh pelaku.

Kemudian pelaku meminta pihak toko untuk mengakui seluruh transaksi sesuai dengan  faktur dengan cara mendatangi dan menstempel faktur tersebut. 

Berbekal laporan tersebut, Tim Totaichi Satreskrim Polres BS langsung bergerak, hingga akhirnya diketahui Kamis sore, As sedang berada di rumahnya. Setelah itu pihaknya langsung mendatangi rumah As.

Saat ditangkap As mengaku bahwa penggelapan dana perusahaan tersebut bukan hanya dirinya, tetapi bersama temannya Dd.

Setelah itu anggota tim Totaichi Satreskrim Polres BS menangkap Dd di rumahnya. Kedua tersangka dibawa ke Polres BS untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. "Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan," ujar Sarmadi. (369)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: