Pengelolaan Pantai Laguna Kaur Bergejolak, Warga dan Pemda Saling Lapor

Pengelolaan Pantai Laguna Kaur Bergejolak, Warga dan Pemda Saling Lapor

Kondisi bangunan berada di pantai laguna yang dihancurkan oleh Kades Merpas. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengelolaan Pantai Laguna Samudra di Desa Merpas Kecamatan Nasal kembali bergejolak. Pasalnya salah satu warga Desa Pasar Baru bernama Heki Dianda melaporkan Kepala Desa (Kades) Merpas Kecamatan, Nasal Kurniawansyah atas tuduhan perusakan bangunan miliknya di lokasi Pantai Laguna.

Pasca laporan dilayangkan, kini giliran Pemkab Kaur bagian Hukum ikut melaporkan Heki Dianda atas tuduhan penyerobotan lahan ke Polres Kaur.

Perkara ini bermula saat Heki Dinda akrab disapa Anda mendirikan bangunan semi permanen di Pantai Laguna pada tahun 2022 yang lalu.

Versinya Anda, ia membangaun itu karena atas permintaan pengelola dan sudah izin dari  pengelola Laguna pada saat itu. Alasan mereka agar banyak menarik para pengunjung dengan adanya banyak hiburan di wisata itu.

BACA JUGA:Penembak Belum Terungkap, Rahiman Dani dan Keluarga Resah

BACA JUGA:Adiknya Ditembak, Bupati Kaur Lismidianto Harap Pelaku Segera Ditangkap

"Bangunan yang saya buat berukuran 16 x 9,5 M terdapat 7 kamar, tapi belum sempat naik atap malah dirobohkan oleh Kades. Saya belum pernah menerima surat pemberitahuan, akibatnya saya rugi Rp 70 jutaan juta," terang Anda, Selasa (7/2/2023).

Sementara itu, Kades Merpas, Nasal Kurniawansyah ketika dikonfirmasi mengatakan,  perobohan bangunan itu atas perintah Dinas Pariwisata yang diterima secara resmi. Karena tak ada izin mendirikan bangunan di objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Kaur dan desa itu. Sehingga dia menganggap pendirian bangunan itu ilegal. Berbekal surat itu, ia sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan namun malah dicueki sehingga pihaknya  memutuskan merobohkan bangunan.

"Saya ada dasar, yakni sesuai instruksi dinas karena tidak ada izin dengan Pemkab maupun desa," singkatnya.

Sementara itu, usai laporan itu saat ini status Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang disampaikan Anda ke Polres Kaur. Merasa tidak terima dengan kondisi itu giliran Pemkab Kaur ikut melaporkan Heki Dianda ke Polres Kaur atas tuduhan penyerobotan aset. Laporan itus disampaikan secara resmi oleh Bagian Hukum Setda Kaur.

BACA JUGA:Inspektorat Kaur Panggil Pemeran Video Syur, dari Oknum Guru, Kades, dan Siswa SMA

BACA JUGA:Oknum Kades Video Syur Minta Maaf di Hadapan Warganya, Mengaku Kena Hipnotis

"Iya, ada penyerobotan lahan, masalah ini sudah kita laporan ke Polres, saya sudah dipanggil sebagai saksi termasuk Kadis Pariwisata," kata Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran SH MH saat ditemui BE. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita ini terbit di harian bengkulu ekspress edisi 8 februari 2023