Kasus Kematian Tamu Karaoke Ayu Ting-ting Berlanjut, Polda Gelar Perkara Khusus

Kasus Kematian Tamu Karaoke Ayu Ting-ting Berlanjut, Polda Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum keluarga korban Sara Audia saat mendatangi Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus kematian tamu Karaoke Ayu Ting-ting di Bengkulu yang terjadi pada bulan Juli 2022 lalu kembali dibahas oleh pihak Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran.

Sara Audia, tamu karaoke yang tewas meminum minuman keras oplosan melalui kuasa hukumnya Reno Andriansyah dan Ismail memenuhi panggilan pihak Polda Bengkulu, Kamis (2/2/2023).  

Bertempat di Gedung Command Center Polda Bengkulu, pihaknya melakukan gelar perkara khusus yang dipimpin oleh Waka Polda Bengkulu Brigjen Pol Umar Dani dengan dihadiri oleh pihak penyidik Reskrim Polresta Bengkulu dan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu serta Kuasa Hukum korban.

Kuasa Hukum korban Reno Andriansyah, mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polda Bengkulu terkait perkara yang dilaporkan pihaknya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pembunuh Pria Bertato Joker Belum Terungkap, Polda Bengkulu Lakukan Ini

BACA JUGA: Diduga Cabuli Santri, Pimpinan Ponpes di Bengkulu Ditahan

Dimana dalam perkara itu, pihaknya melaporkan segenap manajemen karaoke Ayu Ting-ting, pemilik karaoke serta ayu Ting-ting selaku brand ambassador karaoke tersebut.

"Dalam gelar perkara khusus ini, kita menyampaikan kembali kronologis awal kejadian itu," ujar Reno pada bengkuluekspress.com.

Lebih lanjut dalam perkara ini pula, Reno mempertanyakan terkait pemberhentian penyidikan kasus (SP3) atau Ne Bis In Idem yang dilakukan pihak kepolisian terhadap laporannya.

"Kami mendapat info bahwa perkara ini sudah dihentikan, namun saat ini  surat itu belum ada. Kalaupun ada pasti kita melakukan langkah selanjutnya," sambungnya.

Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah di SP3 kan atau Ne Bis In Idem.

Namun dalam gelar perkara khusus yang dilakukan pihaknya ini, ada beberapa hal yang berkaitan dengan jalannya penyelidikan. Seperti memperdalam pasal kelalaian dan fakta-fakta yang ada.

"Sudah SP3. Artinya tidak mungkin 1 pelaku dikenakan perkara yang sama. Tetapi ada pasal yang harus kita perdalam atas kelalaiannya, dan itu yang harus kita perdalam. Perdalam ini artinya kita harus memperdalam secara keseluruhan mulai dari pembuktiannya, fakta-faktanya harus disinkronkan," ujar Kombes Teddy.

Dengan dilakukannya gelar perkara khusus ini sambung Kombes Pol Teddy, pihak Polda Bengkulu akan membackup perkara yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Bengkulu ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: