Pihak Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bengkulu Harus Punya E-Katalog, Begini Cara Daftarnya

Pihak Ketiga Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Bengkulu Harus Punya E-Katalog, Begini Cara Daftarnya

-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - E-katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). 

Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Pada tahun ini penerapan belanja pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bengkulu sudah akan diterapkan. 

Dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun ini, Pemerintah mewajibkan seluruh pengadaan barang dan jasa harus melalui pembelian E Katalog Lokal. 

BACA JUGA:Pelajar SMP di Bengkulu Adu Jotos, Ini Tindakan Sekolah

BACA JUGA:84.910 Ton Pupuk Segera Disalurkan, Berikut Rincian untuk Kabupaten Kota se-Provinsi Bengkulu

Bagi penyedia jasa yang belum memiliki Toko di E-katalog lokal Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau untuk segera melakukan pendaftaran.

Kepala UKPBJ Kota Bengkulu, Dian Fizaily mengatakan saat ini sudah ada Puluhan toko yang mendaftarkan tokonya di E- katalog Lokal Pemerintah Kota Bengkulu.

"Syarat pendaftaran ini cukup mudah tinggal membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan, seperti foto copy KTP, NPWP, dan melakukan pembuatan akun" ujar Dian Fizaily, Selasa (31/01). 

Dalam pembelian di e katalog Lokal ini tidak dibatasi jumlah. Pembelian produk barang dan jasa dapat dilakukan tanpa batasan. 

BACA JUGA:Isu Penculikan Anak Marak, Masyarakat Diminta Tak Panik

BACA JUGA:Puluhan Personel Polresta Terima Hadiah dari Pemkot Bengkulu

Saat ini pihak UKPBJ Kota Bengkulu juga sudah  mulai mensosialisasikan penggunaan E-katalog lokal ke seluruh OPD Pemerintah Kota Bengkulu untuk penggunaannya. 

Sementara itu, Walikota Helmi Hasan yang menghadiri acara mengatakan Pengunaan Produk E katalog Lokal sejalan dengan Arahan Pemerintah Pusat melalui Presiden Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: