Waduh! Lelaki Ini Ditangkap Curi iPhone Milik Pengunjung Rumah Makan

Waduh! Lelaki Ini Ditangkap Curi iPhone Milik Pengunjung Rumah Makan

Kapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Kompol Kadek Suwantoro-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim opsnal Macan Cempaka, Polsek Gading Cempaka berhasil meringkus seorang karyawan rumah makan di kawasan Padang Harapan Kota Bengkulu berinsial FS (20) lantaran telah melakukan aksi pencurian 1 unit handphone milik pengunjung. 

Terungkapkan aksi pencurian ini bermula dari korban Empi atau pengunjung rumah makan tersebut mengetahui bahwa handphone miliknya tertinggal dirumah makan tersebut.

Lalu korban mendatangi rumah makan itu kembali, namun handphone jenis iPhone 13 pro max miliknya sudah tidak ada. 

Atas peristiwa ini korban mengaku rugi jutaan rupiah dan memilih untuk melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Kompol Kadek Suwantoro menyampaikan, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi baik pemilik rumah makan maupun karyawan-karyawan.

BACA JUGA: 11 Warga Jadi Tersangka Pembakaran Aset PT BRS, Kapolres: Bisa Ada Tersangka Baru

BACA JUGA:Simpan Puluhan Paket Sabu, Residivis Kembali Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Sini


FS (20) Karyawan rumah makan di Kota Bengkulu ditangkap lantaran mencuri handphone pengunjung-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

Dari penyelidikan itu sambung Kompol Kadek, pihaknya berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut beserta dengan barang bukti berupa iPhone 13 pro max milik korban.

"Jadi handphone ini sempat tertinggal di rumah makan itu, lalu diambilah oleh FS. Saat kita interogasi pelaku ini belum mau mengaku, kemudian kita lakukan pendekatan kembali dan barulah ia mau mengakui perbuatannya," kata Kompol Kadek Suwantoro, Senin (30/1/2023) pada Bengkulu ekspress.com .

Dari pengakuan pelaku FS, dirinya sempat ingin mengembalikan handphone tersebut pada korban. Namun saat korban datang kembali ke rumah makan itu, pelaku pun berubah pikiran dan ingin menguasai handphone tersebut.

Bahkan handphone itu, sambung Kompol Kadek, sudah disembunyikan pelaku di sebuah tumpukan batu yang berada tak jauh dari rumah makan itu.

"Jadi handphone ini disimpannya ditumpukan batu yang dibungkus kantong kresek. Barang bukti ini kita temukan setelah pelaku ini berhasil kita amankan," pungkas Kompol Kadek Suwantoro 

Atas perbuatannya tersebut, FS dikenakan pasal 363 subsider 362 kuhp pidana dengan ancaman hukuman minimal Lima Tahun Penjara. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: