Ketangkap Curi Handphone, Ternyata Lelaki Ini Terlibat Banyak Kasus

Ketangkap Curi Handphone, Ternyata Lelaki Ini Terlibat Banyak Kasus

Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu saat menangkap pelaku pencurian-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam giat Operasi Musang Nala I tahun 2023, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil meringkus pelaku seorang residivis yang juga terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Kota Bengkulu.

Pelaku DS (34) warga Kabupaten Seluma ini tampaknya tidak kapok berurusan dengan pihak kepolisian dengan kembali melakukan tindak kriminal.

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, DS ditangkap karena telah melakukan pencurian dirumah Yuni (23) mahasiswa asal Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dimana pelaku DS ini masuk kerumah korban dan mengambil 1 unit handphone merk Samsung yang saat itu diletakan disebelah korban yang tengah tertidur.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

"Menindaklanjuti laporan korban, kita lakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku kita ketahui dan kita tangkap di kawasan Talang Empat, Bengkulu Tengah," ujar AKP Welliwanto Malau, Senin (23/1/2023).

Sementara itu dari keterangan pelaku dan juga catatan kepolisian, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak kejahatan. Bahkan selain terlibat kasus pencurian, pelaku juga terlibat kasus perampokan .

"Pelaku ini residivis dan terlibat 5 laporan polisi. Saat ini kita masih dalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya," sambungnya.

Dari penangkapan terhadap pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku DS.

Diantaranya 1 unit handphone merk sambung milik korban Yuni, 1 unit motor jenis Honda Supra Fit dan 1 unit motor jenis Yamaha Vixion.

Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Untuk pelaku ini kenakan pasal 363 KHUP dan mereka pelaku Residivis," tutup AKP Welliwanto Malau. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: