Timsel KPU Provinsi Dirancang Tertutup, Ini Syarat dan Jadwal Seleksi 20 KPU Provinsi
kpu--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah mekanisme perekrutan tim seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dari terbuka menjadi tertutup.
Rencana ini tertuang dalam surat Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023, Perihal: Permohonan Pembahasan dalam Rapat Pleno terkait Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota Gelombang I dan Gelombang II.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan ditujukan kepada ketua dan anggota komisioner KPU pada 13 Januari 2023.
BACA JUGA:Revisi Perpres BBM, Ini Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite
Dalam surat tersebut Sekretaris Jenderal KPU menjelaskan rekrutmen terbuka tim seleksi calon anggota KPU Daerah tidak efisien karena:
Pertama, KPU harus melakukan tahapan pengumuman secara berulang yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU Provinsi, kota, dan kabupaten.
Kedua, tidak seluruh anggota calon tim seleksi berkenan mendaftarkan diri menjadi tim seleks. Sehingga KPU melakukan penjaringan langung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk menjadi tim seleksi.
Seleksi calon anggota KPU daerah dengan mekanisme tertutup KPU berlaku di 16 provinsi dan empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 118 kabupaten/kota.
KPU menetapkan nama-nama calon anggota tim seleksi untuk gelombang 1 selesai pada 15 Januari 2023. Sedangkan nama calon anggota tim seleksi gelombang 2 selesai 29 Januari 2023.
Surat itu juga menyatakan seleksi tertutup untuk menjaring tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tidaklah melanggar hukum.
BACA JUGA:Pemilu Bengkulu 2024 Rawan, Ini Faktornya
Sementara itu Ketua KPU RI Hamsyim Asy'ari membenarkan proses rekrutmen itu akan dilakukan tertutup.
"Jadi begini ya, KPU belajar dari pengalaman yang sudah-sudah, yang pernah dilakukan. Lima tahun lalu KPU juga sudah membentuk timsel untuk seleksi provinsi maupun kabupaten kota. Presiden juga membentuk timsel, seleksi anggota KPU dan anggota bawaslu di tingkat pusat," kata Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: