Jaksa Datangi 34 Desa di Daerah Ini, Ada Apa?
JAGA DESA : Kasi Intel Kejari Benteng, Marjek Revilo SH saat memberikan sosialisasi hukum di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi beberapa waktu lalu.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi dalam penggunaan dana desa (DD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) bakal melakukan upaya pencegahan.
Program yang digencarkan saat ini ialah kegiatan jaksa garda desa (Jaga Desa). Melalui kesempatan itu, Kejari sengaja mendatangi sejumlah desa di wilayah Kabupaten Benteng untuk memberikan edukasi agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa.
"Kejari Benteng punya komitmen dalam mencegah korupsi. Kami memiliki program Jaga Desa," kata Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo SH MH, melalui Kasi Intel, Marjek Revilo SH.
Dijelaskan Marjek, kegiatan Jaga Desa sudah dilaksanakan sejak tahun lalu. Sepanjang tahun 2022, Kejari Benteng telah mendatangi puluhan desa di 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng.
BACA JUGA:BLT Dana Desa 2023 Rp 300 Ribu Cair Januari, Penerima Juga Bisa Dapat Bansos Lainnya
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta di Bengkulu Tengah, Berpeluang Seret Tersangka Baru
"Tahun 2022, kami sudah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum ke 34 desa," terangnya.
Melalui kesempatan itu, Marjek menegaskan, Kejari memberikan informasi serta pemahaman kepada Kepala Desa (Kades) serta perangkat desa agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Namun apabila perbuatan tercela alias korupsi tetap dilaksanakan, tegasnya, Kejari akan melakukan upaya penindakan atau penegakan hukum.
"Mereka (Kades dan perangkat desa,red) harus memanfaatkan keuangan desa sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Jangan sampai salah jalur. Adapun yang tak bisa dibina, maka akan dilakukan penindakan," tegasnya.
BACA JUGA:Waduh! Dana Desa Senilai Rp 82,3 Juta Hangus
BACA JUGA:Ada 215 ODGJ di Bengkulu Tengah, Ini Dia Penyebabnya
Disampaikan Marjek, program Jaga Desa akan bakal dilanjutkan ditahun 2023 ini. Dengan melakukan sosialisasi secara massif, diharapkan tak ada lagi Kades atau perangkat desa yang nekat melakukan penyelewengan terhadap penggunaan DD.
"Bila perlu, sepanjang 2023 seluruh desa di Kabupaten Benteng akan kami datangi, " tutup Marjek. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: