Kabar Gembira! Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta, Daftar Segera, Cek Syaratnya di sini

Kabar Gembira! Pelaku UMKM Dapat BLT Rp 3 Juta, Daftar Segera, Cek Syaratnya di sini

UMKM Rendang Gadih, salah satu UMKM binaan PT Semen Padang yang sudah menghasilkan omset Rp 2 M setahun-(foto: rajman azhar/bengkuluekspress.com)-

Reguler: Rp550 ribu per tahun

PKH AKSES: Rp1 juta per tahun

Bagaimana cara agar pelaku UMKM dapatkan PKH senilai Rp3 juta?

BACA JUGA:Ada 3 Jenis Bansos untuk Lansia di 2023, Segera Daftarkan dan Cairkan

Pelaku UMKM setidaknya harus terdata sebagai ibu hamil/nifas, atau di dalam KK terdata ada anak usia dini 0 sampai 6 tahun.

Untuk mengetahui apakah PKH sudah tersalurkan atau belum, pelaku UMKM bisa cek secara berkala lewat link cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap ke link cekbansos.kemensos.go.id.

Nantinya, akan ada keterangan apakah bansos PKH sudah cair atau belum. Pencairan sendiri akan dilakukan lewat Kantor Pos.(**)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: