Rekrut Panwaslu Kelurahan Desa, Bawaslu Perhatikan Keterwakilan Perempuan
Bawaslu dalam perekrutan Panwaslu kelurahan desa memperhatikan keterwakilan perempuan. -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sejak beberapa hari lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko telah mengumumkan penerimaan calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD). Penerimaan berkas paling lama hingga 19 Januari 2023.
"Mulai tanggal 14 Januari berkas calon diterima hingga 19 Januari 2023,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya penerimaan calon PKD ini tahapannya tidak sama dengan penerimaan calon Panwaslu kecamatan.
Panitia di tingkat kecamatan dalam hal ini Panwaslu kecamatan selain menerima berkas, melakukan penelitian hingga nantinya akan langsung melakukan seleksi wawancara.
BACA JUGA:Petani di Rejang Lebong Produksi Jahe 150 Ton
BACA JUGA:Buruan Daftar, PT Angkasapura II Buka Loker untuk Lulusan SMA, Catat Syaratnya!
Padlul menegaskan, pihaknya memperhatikan keterwakilan kuota perempuan 30 persen dalam calon PKD ini.
Artinya jika dalam penerimaan nantinya kuota perempuan belum tercukupi. Maka akan ada perpanjangan pendaftaran.
"Nanti ada perpanjangan pendaftaran. Jikalau tidak juga terpenuhi kuota perempuan. Tahapan selanjutnya tetap dilanjutkan. Yang jelas kita tetap memperhatikan 30 persen kuota keterwakilan perempuan,” katanya.
Ia juga menyampaikan, untuk penyampaian berkas, penelitian hingga tes wawancara. Calon peserta langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat berdasarkan domisili calon yang bersangkutan.
Termasuk untuk tes wawancara nantinya juga langsung dilakukan Panwaslu Kecamatan masing-masing.
"Kita kan ada Panwaslu di setiap kecamatan. Untuk pelaksanaan hingga tes wawancara dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Panwaslu di masing-masing kecamatan. Kami tetap melakukan pengawasan dalam perekrutan tetap berpedoman pada prosedur dan aturan yang ada. Untuk satu kelurahan dan desa masing-masing yang akan ditugaskan satu orang,” demikian Padlul.(900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: