Lewat Tol Bisa Ditilang, Simak Aturannya

Lewat Tol Bisa Ditilang, Simak Aturannya

tampak kondisi jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tol Bengkulu - Taba Penanjung resmi bertarif sejak Kamis (12/1/2023). Namun meski telah memberlakukan tarif, Tol Bengkulu -Taba Penanjung belum menerapkan sistem tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Riky C, belum diberlakukan ETLE di kawasan tol Bengkulu ini bukan tanpa alasan.

Pihaknya menilai, pengoperasian tol Bengkulu -Taba Penanjung ini terbilang baru, sehingga untuk melakukan pemasangan alat berupa kamera ETLE harus berkoordinasi terlebih dahulu pada pihak pengelola dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero).

"Untuk Bengkulu  inikan Tolnya terbilang baru, kalau di pulau Jawa sudah ada ETLE nya juga. Untuk itu nanti kita akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan HK terkait penindakan tilang statis di ruas jalan tol," kata Kompol Riky C, Jumat (13/1/2023) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau Pasti Dilanjutkan, Tahapannya Ini

BACA JUGA:Tol Bengkulu Bertarif, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Masuk

Dijelaskan Kompol Riky, penilangan yang dilakukan di ruas tol berkaitan dengan kecepatan pengendara dalam mengemudikan kendaraannya dan membawa kendaraan dengan muatan  over dimension over loading (ODOL). 

Sementara itu untuk tol Bengkulu -Taba Penanjung sendiri, pihaknya telah menyiapkan mobil unit PJR yang standby di ruas tol tersebut.

Sedangkan, untuk penanganan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas maka akan ditangni oleh Polres Bengkulu Tengah.

"Untuk saat ini sudah ada dua unit PJR yang berpatroli secara bergantian.Untuk penanganan laka lantas , itu dilakukan atau dialihkan ke Bengkulu Tengah," tutupnya 

Untuk diketahui,  ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Aturan itu juga diperkuat ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah yaitu 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun bagi pemilik kendaraan yang terbukti melanggar kecepatan di jalan tol akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama 2 bulan.

Pengendara yang melintasi tol akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: