Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023

Kabar Gembira untuk Semua Guru! 5 Tunjangan ini Siap Cair 2023

Pertemuan yang difasilitasi Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu antara OPD Pemprov dan Forum Guru Honorer-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

 

3. Tunjangan Guru PPPK

Regulasi tunjangan guru ASN PPPK diatur tahun 2022 dan seterusnya.

Itu sesuai dengan peraturan Persesjen Kemdikbud No 18/2021.

Nominal tunjangan guru yang akan didapatkan guru PPPK sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing

Aturan mengenai gaji PPPK tertuang dalam Perpres No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak 17.

 

BACA JUGA:Info Guru dan Kepala Sekolah! Ini Juknis Terbaru Dana BOS 2023, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Baru 3 Tahun Mengajar Bisa Ikut Sertifikasi Guru 2023? Cek Disini

4. Guru non Inpassing dan non Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Guru non Inpassing dan non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.

Besaran nominal yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.

Guru non Inpassing dan non PNS menerima besaran tunjangan sesuai Persesjen Kemdikbud No 18 tahun 2021.

Besaran nominal yang didapatkan guru penyetaraan sebesar Rp1.500.00 setiap bulannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: