Diviralkan Hotman Paris Tuntutan Pemerkosa Anak Cuma 7 Bulan, Kajari ini Akhirnya Dicopot

Diviralkan Hotman Paris Tuntutan Pemerkosa Anak Cuma 7 Bulan, Kajari ini Akhirnya Dicopot

Kejagung Dr Burhanuddin-(foto: sumeks.co/bengkuluekspress.com-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (9/1/2023) sore akhirnya mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat.

Pencopotan jabatan itu diduga buntut dari tuntutan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur hanya 7 bulan penjara potong masa tahanan. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat hanya memvonis ringan terdakwa 10 bulan penjara,

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan.

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA:Bayi Meninggal Saat Persalinan, RSUD Ini Terancam Dipolisikan

BACA JUGA:Waduh! Gegara Kiriman Orang Tua Belum Sampai, 2 Mahasiswa Beasiswa Bidik Misi Nekat Lakukan ini

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.

Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

JPU Kejari Lahat Ajukan Banding

Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://sumeks.disway.id/read/652614/kejaksaan-agung-nonaktifkan-kajari-lahat-dan-kasi-pidum