Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Umroh, Kemenag Angkat Bicara
Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.--kemenag.go.id
Ia menegaskan, pihak Kemenag terus berjuang untuk PPIU dan PIHK, yang tentunya berdampak langsung terhadap jemaah umroh dan haji Indonesia. Jadi, menurutnya perbedaan boleh saja, tetapi itu harus untuk saling menguatkan. Jangan malah saling melemahkan.
Sementara itu, asosiasi Himpunan Penyelenggara umroh dah Haji (Himpuh) berharap agar seluruh komponen pelaksana Inpres dan KMA tersebut dapat memastikan implementasinya berjalan baik di lapangan, dan tidak memberatkan jemaah, apalagi bila sampai menghambat serta menggagalkan keberangkatan.
Himpuh juga berharap sinergitas yang baik antar pelaku usaha dan regulator sehingga terjalin komunikasi konstruktif. Suara para jemaah dan para pelaku usaha perlu didengar, agar lahir sebuah keputusan terbaik.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: