Info PNS! BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat, Ini Jadwalnya

Info PNS! BKN Buka Usulan Kenaikan Pangkat, Ini Jadwalnya

Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pangkat menjadi salah satu kedudukan yang menunjukkan jabatannya. Bahkan berpengaruh dalam rangkaian susunan kepegawaian, dan yang paling mencolok adalah penggajian.

Informasi terbaru, Badan Kepegawaian Negara telah mempersilakan usulan kenaikan pangkat PNS.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memberikan kewenangan bagi Instansi pemerintah untuk menerima usulan kenaikan pangkat sejak Senin, 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Simak! Ini 10 Skema Pensiun PNS, Aturannya Begini

BACA JUGA:Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini

“Mulai hari ini instansi sudah dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat (KP) untuk periode 2023,” pengumuman resmi dari BKN melalui akun media sosial Instagram @bkngoidofficial pada Kamis, 5/1/2023.

Kenaikan pangkat ini merupakan suatu bentuk penghargaan atas segala kinerja dan bentuk pengabdian para PNS terhadap negara.

Kenaikan pangkat menjadi momentum sakral, dan sebuah penghargaan yang diberikan terhadap sebuah prestasi kinerja dan pengabdian seorang PNS terhadap negara.

Untuk itu, mengenai periode kenaikan pangkat PNS ini akan mulai dibuka untuk periode 1 April 2023.

 

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya

BACA JUGA:PNS Meninggal Sebelum Pensiun, Ahli Waris Dapat Tunjangan, Syaratnya ini

Sedangkan, kenaikan pangkat PNS bisa mulai untuk diusulkan sejak 2 Januari hingga 20 Februari 2023. Dan, terkait usul kenaikan pangkat PNS, tentunya dapat diusulkan langsung kepada BKN.

Dalam pengusulan kenaikan PNS tersebut menggunakan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: