Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya
Masyarakat Bengkulu memadati kantor Samsat untuk membayar pajak, beberapa waktu lalu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
Ia menyebut, kebijakan menghapus data STNK bagi penunggak PKB perlu segera diterapkan karena Korlantas Polri mencatat, sekitar 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih belum menunaikan kewajiban PKB.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.
Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.
Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.
“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.
Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.
BACA JUGA:Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Begini Aturan dan Biayanya
BACA JUGA:Kehilangan SIM, Begini Cara Urus Serta Biayanya Terbaru 2023
Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.
Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.
Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: