Perppu Cipta Kerja Pangkas Cuti Karyawan Jadi Segini

Perppu Cipta Kerja Pangkas Cuti Karyawan Jadi Segini

--Jabar Ekspres

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, berdampak pada cuti pekerja.

Kewajiban perusahaan memberi cuti panjang pada pekerja dihapuskan melalui Perppu tersebut. 

BACA JUGA:Dewan Pengupahan Tetapkan Usulan UMP Bengkulu Tahun 2023 Naik 7,16 Sampai 8,1 Persen

BACA JUGA:Upah Minimun Kota Bengkulu Tahun 2023 Dirancang Naik

Dalam pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja menetapkan adanya perubahan terhadap pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

Perubahan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Namun, jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

BACA JUGA:Selama Nataru Konsumsi BBM Masyarakat Bengkulu Naik 15 Persen

Poin tersebut terdapat pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU Ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit. 

Ayat 2 hanya menyebut istirahat Mingguan diberikan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu. Sebelumnya dalam ketentuan ini libur diberikan 2 hari dalam satu minggu. 

Sementara ketentuan cuti, Perppu yang baru hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.

BACA JUGA:3.385 Guru Madrasah di Bengkulu Diusulkan Dapat Subsidi Upah

Dalam aturan sebelumnya perusahaan wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja. Istirahat meliputi istirahat antara jam kerja sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. 

Ada juga istirahat Mingguan dengan dua alternatif yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. Dengan begitu setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: