Ini Rincian Besaran Pesangon Karyawan yang Diatur Perppu Cipta Kerja
--Jabar Ekspres
BENGKULUEKSPRESS.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 telah dikeluarkan Presiden Jokowi.
Perppu ini memuat banyak aturan terkait ketenagakerjaan. Termasuk pesangon bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
BACA JUGA:Perusahaan Karet ini Bangkrut, Pesangon Karyawannya Rp 7 Miliar
Dalam Pasal 156 ayat 1. Ketentuan besaran uang pesangonnya ditetapkan pada ayat 2 pasal itu. Sedangkan pada ayat 3 nya membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan ke pekerja yang terkena PHK.
Rincian aturan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Setujui Kenaikan UMK 3 Daerah
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
BACA JUGA:Ini Besaran UMK Kota Bengkulu Tahun 2023, Naik 7,40 Persen
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: