Kabar Gembira! Kemenlu Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Mulai dari Tamatan SMA, D3, S1 hingga S2, Ini Syarat

Kabar Gembira! Kemenlu Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Mulai dari Tamatan SMA, D3, S1 hingga S2, Ini Syarat

ilustri lowongan kerja-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

JAKARTA, BENGKULUEKPRESS.COM- Kabar gembira untuk anda yang baru lulus dari perkuliahan atau yang yang tengah bimbang dan bingung mencari  lowongan pekerjaan, Kementerian Luara Negeri (Kemenlu) saat ini sedang membuka lowongan perkerjaan dari berbagai lulusan SMA,D3,S1 hingga S2 dan berbagai jurusan.

Kemenlu memberikan lowongan pekerjaan berupa rektrutmen pegawai setempat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dengan cara meyeleksi penerimaan calon pegawai setempat pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tahun anggaran 2022. 

Dilansir dari Web Kemenlu, Pendaftaran pada lowongan pekerjaan Kemenlu dimulai dari pada tanggal 13 April lalu dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 pukul 23.59 WIB. Adapun rangkaian tahapan seleksi penerimaan pada calon pegawamai setempat pada perwakilan RI diluar Negeri dilakukan secara daring, anda bisa mendapat dengan membuka laman https://ecps.kemlu.go.id/a> dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA:Ada Lowongan 518.040 Formasi PPPK, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Siap-siap! Tahun 2023 Penerimaan PNS Kembali Dibuka, Ini Formasi yang Paling Banyak Diterima

Adapaun persyaratan dikutip dari halaman web Kemenlu, yang dilakukan untuk mendaptar kemenlu antara lain sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum Pelamar

.  Warga Negara Indonesia (WNI).

• Berusia minimal 22 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 40 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.

• Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia.

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai setempat dan pegawai swasta.

BACA JUGA:Tergiur Anak Lulus CPNS Lewat Jalan Pintas, Warga Bengkulu Rugi Puluhan Juta

• Tidak sedang berkedudukan sebagai ASN atau Anggota TNI/POLRI.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: