Jaksa Gadungan Minta Uang ke Tersangka Samisake

Jaksa Gadungan Minta Uang ke Tersangka Samisake

Kantor Kejari Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus penipuan dengan pencatut nama orang lain kembali terjadi. Kali ini pelaku penipuan mencatut nama seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Pasalnya setelah penyidik pidsus Kejari Bengkulu mengumumkan 4 orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake)  pada tahun 2013-2019 tempo hari, ada oknum yang mengaku sebagai jaksa menghubungi salah satu tersangka Samisake untuk meminta sejumlah uang.

Terungkapnya kasus penipuan dengan mencatut nama jaksa ini setelah tersangka samisake memberitahukan pihak Intelejen Kejari Bengkulu saat dirinya melakukan wajib lapor ke kantor Kejari Bengkulu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza SH ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia meminta agar keempat tersangka yakni AM, RH, ZP dan JL untuk tidak menanggapi oknum-oknum yang mengaku sebagai jaksa dan meminta sejumlah uang.

BACA JUGA:Kejari Beri Sinyal, 58 Kelurahan Penerima Bantuan Samisake Ikut Diperiksa

BACA JUGA:4 Tersangka Dana Samisake Rp 12 Miliar Ditahan Apa Tidak? Ini Kata Kejari

"Ada pihak-pihak yang mengatasnamakan jaksa di Kejari Bengkulu untuk meminta uang pada para tersangka samisake. Untuk itu kami minta agar tidak dilayani," kata Riky Musriza, Kamis (29/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Selain itu apabila sudah ada yang dihubungi kata Riky, kita minta agar dapat segera berkoordinasi dengan pihak Kejari Bengkulu.

Riky juga menegaskan sejatinya tupoksi dari seorang jaksa adalah melakukan penegakan hukum. Apabila perbuatannya sudah melenceng maka itu tidak dibenarkan, apalagi ini mencatut nama jaksa. Sehingga ini perlu dilacak untuk mengungkap pelakunya.

"Pokoknyo jangan dilayani dan segera melapor ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk kita lacak penipu tersebut," tutup Riky Musriza. 

BACA JUGA:Usut Dana Samisake Rp 12 Miliar, Kejari Tetapkan 4 Tersangka

BACA JUGA:Ratusan Penerima Program Samisake Diperiksa Kejari Bengkulu

Diketahui sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Bengkulu telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi bantuan program Satu Miliar Satu Kelurahan ( Samisake) pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu tempo hari.

Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah cukup bukti dan dari hasil pemeriksaan penyidik juga menemukan adanya kerugian negara akibat dari perbuatan keempat tersangka itu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: