Kakek Tersangka Cabul Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Kakek Tersangka Cabul Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Tersangka MS ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bengkulu saat sedang menjaga warung-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pencabulan terhadap cucu tirinya, kakek MS (71) warga Kecamatan Kampung Melayu Kota  Bengkulu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu.

Alasan lanjut usia menjadi bahan pertimbangan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu untuk menjadikan tersangka MS sebagai tahanan kota.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau saat ditemui di ruang kerjanya. 

"Kita buat tahanan Kota karena mengingat umur tersangka sudah 71 tahun," kata AKP Welliwanto Malau, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA:Kakek Tega Cabuli Cucu Tirinya, Dilakukan Berkali-kali Hingga Trauma

BACA JUGA:Dihamili Kenalan Facebook, Bocah di Bengkulu Dipaksa Aborsi

Masih kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, perbuatan pencabulan ini dilakukan tersangka saat ia memandikan korban anak dan tidur bersama.

"Dilakukan saat tersangka memandikan cucunya dan tangannya melakukan perbuatan tidak senonoh," sambungnya.

Terungkapnya perbuatan tersangka ini setelah korban anak menceritakan perbuatan kakek tirinya tersebut ke orang tuanya lantaran mengalami sakit dibagian alat vitalnya.

MS yang sehari-hari bekerja sebegai penjaga warung ini akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban anak ke Polresta Bengkulu dan berhasil ditangkap pada Kamis kemarin (22/12/2022). (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: