8 Ribu Sertifikat Tanah Dibagikan ke Masyarakat Bengkulu Melalui Program PTSL

8 Ribu Sertifikat Tanah Dibagikan ke Masyarakat Bengkulu Melalui Program PTSL

Foto bersama usai pembagian serfikat secara simbolis di aula Kantor Kanwil BPN provinsi Bengkulu.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebanyak 8 ribu sertifikat dibagikan kepada masyarakat Provinsi, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Sukiptiyah SP, M.Si mengungkapkan, secara total yang akan dibagikan sebanyak 8 ribu sertifikat PTSL.

Nantinya, pembagian tersebut akan dilakukan di Kanto Cabang BPN disetiap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, hingga mencapai 8 ribu sertifikat.

"Yang dibagi hari ini secara simbolis 10 sertifikat, secara total 300 sertifikat hari ini oleh pak Gubernur, nanti sisanya akan dibagikan di masing-masing kabupaten/kota," ungkap Sukiptiyah, Kamis (1/12/2022).

BACA JUGA:Dishub Kota Bengkulu Anggarkan Rp 250 Juta untuk Pemeliharaan Traffic Light

Dengan adanya pembagian sertifikat pada tahap ini, merupakan salah satu rangkaian dari target Kanwil BPN Prpvinsi Bengkulu untuk kegiatan PTSL sebesar 22.886 sertifikat dan untuk redistribusi sebanyak 1.432 sertifikat.

"Untuk PTSL sudah hampir 96 persen selesai, tapi memang tidak bisa dibagikan secara bersamaan karena kami masih ada sisa waktu," ujar Sukiptiyah.

Sementara itu Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA yang turut hadir membagikan sertifikat mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu ini.

Selain itu, dia juga mendorong agar program redistribusi lahan dari HGU dan IUP Pertambangan yang telah habis juga harus didorong, karena masih sangat minim.

Untuk itu, dia meminta kepada Pemda kabupaten/kota agar dapat mengolaksikan bantuan untuk mempercepat capaian sertifikat redistribusi.

"Tadi kita sudah bicara dengan bu Kanwil, bagaimana Bupati dan Walikota bisa mendukung untuk ketersediaan anggaran, sehingga untuk redistribusi bisa benar-benar bisa diselesaikan," pungkas Rohidin.

Selain itu, dia juga akan menyurati Bupat/Walikota untuk melakukan pembebasan biaya yang biasanya dibebankan kepada masyarakat yang ingin mensertifikatkan tanahnya.

"Kita akan kembali menyurati kembali terkait pembebasan BPHTP-nya sehingga pensertifikatan lahan bisa lebih cepat, karena masyarakat kalau dibebani lagi dengan biaya akan mengalami kesulitan," tutup Rohidin.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: