Cabuli Anak Tetangga, Warga Kota Bengkulu Ditangkap

Cabuli Anak Tetangga, Warga Kota Bengkulu Ditangkap

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Bengkulu menangkap SU (48), warga Sungai Rupat Kota Bengkulu lantaran telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, SU dilaporkan oleh tetangganya sendiri lantaran telah menodai anaknya yang masih berusia dibawah umur. Bahkan perbuatan pelaku itupun dilakukan saat korban sedang bermain.

Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, saat ini SU telah diamankan Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu dan ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pencabulan anak dibawah umur.

"Dari laporan orang tua korban, lalu kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita tangkap. Saat ini pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum," kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (25/11/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Kado HUT PGRI, Pj Bupati Bengkulu Tengah Serahkan Mobnas

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kombes Pol Sudarno, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, peristiwa asusila ini terjadi sekira bulan Mei 2022. Dimana  saat itu tersangka SU yang merupakan tetangga pelapor memanggil korban anak tersebut. 

Setelah itu, korban anak dibawa ke gudang milik tersangka dan melakukan perbuatan tidak senonoh yang menimbulkan rasa trauma dan sakit pada kemaluan korban.

"Kejadiannya saat korban anak tengah bermain disekitar rumah tersangka,  lalu  pelaku memanggil korban anak dan membawa korban anak tersebut ke gedung dan melakukan perbuatan asusila. Tidak hanya itu, perbuatan  pelaku ini kembali dilakukannya pada korban anak dengan membawanya ke kebun sawit," sambungnya .

Sementara itu, pelapor atau orang tua korban yang mengetahui kejadian itupun langsung melapor ke Polda Bengkulu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: