4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Ajukan Eksepsi

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Ajukan Eksepsi

Sidang kasus dugaan korupsi Replanting Kepala Sawit KabupatenĀ BengkuluĀ Utara-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Empat terdakwa kasus dugaa korupsi replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (26/11/2022).

Keempat terdakwa ini yakni, Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono  dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto.

Dalam sidang yang digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dewi Kemalasari mendakwakan keempat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dewi Kumalasari mengungkapkan, kempat terdakwa ini telah menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan bantuan replanting.

BACA JUGA:Finalis Duta Baca Unib Kunjungi Graha Pena Bengkulu Ekspress

"Terhadap keempat terdakwa ini kita kenakan  pasal 2 dan pasal 3. Dimana, mereka telah meminjam dan mengunakan KTP milik orang lain. Sedangkan untuk tanahnya mereka sendiri yang mengajukan untuk dapat bantuan replanting dan membuat dokumennya juga sendiri," Dewi Kemalasari.

Sementara itu, dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Keempat terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya Aan Julianda. 

"Keempat klien kami ini dakwaannya dipisah baik nomor perkara 39 dan nomor perkara 40. Kami sudah mendengar dakwaan dari JPU, akan kami tanggapi melalui eksepsi," ucap Aan Julianda.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bengkulu telah menyita uang hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp.13 miliar. 

Penyitaan uang dugaan korupsi tersebut dilakukan pasca pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting kelapa sawit tersebut.

Program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 139 miliar. Dari program tersebut, penerima bantuan replanting kelapa sawit  pada tahun  2019 ada sebanyak 18 kelompok tani yang menerima bantuan, dan di tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: