Ini Penjelasan Polisi Soal Korban Penyerobotan Tanah Jadi Tersangka di Bengkulu

Ini Penjelasan Polisi Soal Korban Penyerobotan Tanah Jadi Tersangka di Bengkulu

Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah Aipda M.Farizal didampingi Kapolsek Talang Empat (kiri) dan Wakapolsek TalangĀ EmpatĀ (kanan)-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak kepolisian melalui Humas Polres Bengkulu Tengah memberikan penjelasan terkait penahanan serta penetapan tersangka terhadap warga Kota Bengkulu Roy Hendrik yang ditangkap atas laporan Karsito yang dilayangkan ke Polsek Talang Empat, Rabu (23/11/2022).

Disampaikan Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah Aipda M. Farizal, Boy Hendrik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan atau penipuan atas pengelolaan kebun sawit milik Karsito dengan nomor LP/B-127/X/2022/SPKT/POLRES BT/POLSEK TL tertanggal 19 Oktober 2022 lalu.

"Tersangkanya saat ini sudah kita amankan, yang kana modus operandinya melakukan penjualan dengan memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan ukuran tidak sesuai dengan yang ada dilapangan," kata Aipda M. Farizal.

Menurut keterangan pelapor kata Aipda M. Farizal, tersangka Boy telah diberi kepercayaan untuk merawat lahan perkebunan sawit yang dibelinya sejak 2011 lalu dengan luas 25 ha. Namun pada kenyataannya, sejak pertama kali panen sawit ditahun 2016 hingga saat ini pelapor belum menerima hasil panen tersebut.

BACA JUGA:Lapor Kasus Penyerobotan Tanah ke Polisi, Warga Kota Bengkulu Malah Jadi Tersangka 

Lalu, pelapor berupaya untuk menjual lahannya tersebut pada pihak lain. Akan tetapi saat akan menjualkan lahan tersebut, pihaknya menemukan adanya sertifikat fiktif yang diduga dibuat oleh tersangka Boy.

"Tersangka juga sudah diberikan kepercayaan oleh korban Karsito untuk merawat lahan yang dibeli seluas 25 ha pada tahun 2011 lalu dan sampai sekarang hasil dari perkebunan tersebut korban belum pernah dapat. Oleh sebab itu korban berupaya untuk menjual lahan tersebut, namun saat akan menjual tanah dan sertifikat itu tidak sesuai maka dari situ, korban melaporkan ke Polsek Talang Empat," jelas Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah.

Sementara itu, dengan kejadian ini pelapor Karsito merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"Kerugiannya sudah mencapai 800 juta. Dari keterangan korban bahwa dari mulai diberikan kepercayaan dari tahun 2011 hingga sekarang beliau belum pernah merasakan hasil dari perkebunan tersebut," tutup Aipda M. Farizal.

Disisi lain, tersangka Boy dalam perkara ini juga merasa dirugikan. Pasalnya, dirinya juga memiliki bukti-bukti yang kuat akan kepemilikan lahan perkebunan sawit tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya Muspani mengatakan, Boy memiliki lahan seluas 6,2 ha yang dibelinya sejak tahun 2010 lalu. Namun secara diam-diam dijual oleh pelapor Karsito yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki lahan perkebunan sawit dengan luas 25 ha. 

"Klien kami ini pak Boy memiliki 5 sertifikat dan 1 SKT atas lahan dengan luas 6,2 ha. Lahan itu diminta secara paksa oleh pelapor Karsito dan apabila tidak diberikan maka akan di proses secara hukum. Sehingga terjadilah peristiwa ini," papar Muspani pada bengkuluekspress.com.

Selanjutnya kata Muspani, kliennya yang saat ini telah ditetapkan tersangka ini telah memberikan sejumlah bukti serta penjelasan kepihak kepolisian Polsek Talang Empat namun ditolak.

Tidak hanya itu, semua keterangan dan saksi yang diajukan pihaknya ke penyidik Polsek Talang Empat juga ditolak. Bahkan hingga permintaan pemeriksaan pengukuran lahan yang resmi oleh BPN yang diajukan Muspani juga ditolak oleh penyidik Polsek Talang Empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: