Ini Penjelasan Polisi Soal Korban Penyerobotan Tanah Jadi Tersangka di Bengkulu
Kasi Humas Polres Bengkulu Tengah Aipda M.Farizal didampingi Kapolsek Talang Empat (kiri) dan Wakapolsek Talang Empat (kanan)-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
"Segala bukti dan penjelasan klien kami ditolak yang menjelaskan bahwa tidak ada lahan kebun sawit milik Karsito yang digelapkan atau hasil penjualan kebun sawit yang digelapkan. Semuanya tercatat dalam pembukuan yang baik dan terperinci," tutup Muspani.
Kendati demikian, Muspani selaku kuasa hukum tersangka Boy saat ini telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara. (TRI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

