Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Tsk Korupsi Dana Kesra, 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia

Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan 3 Tsk Korupsi Dana Kesra, 2 Ditahan, 1 Meninggal Dunia

TAHAN: Kedua Tsk kasus korupsi dana kesra ditahan dan kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Manna BS, Kamis (17/11).-(foto: asrianto/bengkuluekspress.disway.id)-

KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS - Setelah sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana kesejahteraan rakyat (Kesra) Pemda Bengkulu Selatan(BS), kali ini pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kembali menetapkan tiga tersangka tambahan.

Dua dari tiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Manna BS mulai Kamis (17/11/2022). Sedangkan satu tersangka lainnya sudah meninggal dunia.

"Kita sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut," kata kepala Kejaksaan Negeri BS, Hendry Hanafi SH MH.

Dikatakannya, ke-3 tersangka baru tersebut yakni Kasubag Pendidikan Keagamaan dan Kerohanian (PAK) dengan PPTK  KJ, Kasubag Kesejahteraan Sosial Masyarakat (KSM) dengan PPTK, ES dan Kasubag Kemasyarakatan (KM) dengan PPTK, S. 

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Kaur Sepakati KUA-PPAS

Dari tiga tersangka tersebut, dua yang ditahan yakni ES dan S. Sedangkan KJ sudah meninggal dunia.

Mereka ditetapkan tersangka setelah dari pemeriksaan lanjutan dengan saksi-saksi sebanyak 30 orang, diduga kuat mereka ikut terlibat dalam kasus tersebut. Sebab dari hasil audit BPK, telah merugikan keuangan negara sehingga Rp 319,2 juta.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dua tsk kami tahan, sedangkan satu tsk sudah meninggal dunia," ujarnya.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pada tahun 2015 lalu, Bagian Kesra Sekretariat Pemda BS mendapatkan kucuran  dana dEi APBD BS sebesar Rp 2,2 M dengan rincian berdasarkan DPA SKPD TA 2015 Pemda BS telah menganggarkan anggaran sebesar Rp 1,786 M pada APBD induk yang kemudian terjadi perubahan anggaran dengan penambahan anggaran sehingga berubah menjadi Rp2,287.280 M sebagaimana tertuang dalam DPA Perubahan. 

Dari beberapa kegiatan yang dikelola oleh 3 subag tersebut terdapat perbuatan mark up harga untuk pengadaan barang, ATK, makan, biaya makan minum, serta perjalanan dinas fiktif atau tidak sesuai dengan kegiatan riil serta sewa kendaraan fiktif. 

Sehingga berdasarkan  alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli, surat dan adanya petunjuk yang kuat sehingga tim jaksa penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup bahwa terhadap pengelolaan anggaran bagian administrasi kesra TA. 2015 telah terjadi tindak pidana korupsi secara bersama-sama perbuatan tersebut dilakukan oleh S dan E, dan KJ (alm) bersama dengan Kabag Kesra saat itu, Drs Heriyadi dan Bendahara Pengeluaran, Nexke Yusita SE AK yang keduanya telah dihukum terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu, yang terbukti melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan atau malawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp319.239.800.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: