UMP Bengkulu Tahun 2023 Naik, Ini Besarannya

UMP Bengkulu Tahun 2023 Naik,  Ini Besarannya

Suasana rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu dalam penetapan UMP provinsi 2023.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2023 naik sebesar 4,47 persen atau Rp 106.158.

Hal tersebut terungkap dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang digelar hari ini, Rabu (16/11/2022) di ruang rapat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu (DEPEPROV) Ex Officio mengungkapkan, penetapan UMP Provinsi Bengkulu ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 dan surat Kemenaker tanggal 11 November tahun 2022 terkait dengan UMP dan UMK.

"Kita sudah rapat tadi dengan Dewan Pengupahan sudah kita tetapkan dan akan kita usulkan ke Pak Gubernur kenaikannya sebesar 4,47 persen untuk 2023, artinya naik Rp 106.158," ungkap Edwar.

BACA JUGA:Oknum Polisi KDRT ART dan Istri Divonis Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sehingga, untuk tahun 2023 mendatang menjadi Rp.2.344.253 dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.238.098. 

Meski sempat mengalami perdebatan yang cukup alot, akan tetapi Edwar memastikan pihaknya tetap mengacu pada surat dari Kemenaker.

"Memang ada di Dewan Pengupahan sendiri yang berbeda pandangan, salah satunya serikat pekerja mereka mengusulkan 12,5 persen. Tapi kita tetap mengacu pada PP 36 2021," ujarnya.

Edwar mengatakan, hasil penetapan Dewan Pengupahan hari ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dibuat dalam bentuk Surat Keputusan.

"Besok kita akan sampaikan ke Pak Gubernur, paling lambat akan diumumkan tanggal 21," katanya.

Dia memastikan, penetapan UMP ini telah sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Kemenaker, sehingga ia memastikan keabsahannya.

"Dasar pertimbangan kita adalah hasil dari rekomendasi BPS, sesuai surat edaran Kemenaker jadi kita tidak ada survey lagi," tutupnya.

Dalam rapat Dewan Pengupahan tersebut, dipimpin langsung Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu (DEPEPROV) Ex Officio Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy S.Sos. dan di dampingi juga oleh Pakar Ekonomi Universitas Bengkulu DR. H.M. Rusdi M.Si selaku Wakil Ketua DEPEPROV Bengkulu beserta Unsur Pemerintah, SPSI dan APINDO.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: