Oknum Polisi KDRT ART dan Istri Divonis Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Oknum Polisi KDRT ART dan Istri Divonis Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Beni saat ikuti sidang secara virtual-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bripka Deni Ardiansyah yang merupakan oknum Polri di lingkungan Polda Bengkulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu karena telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan pada Asisten Rumah Tangga nya (ART) Yesi Aprilia, Rabu (16/11/2022). 

Namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Beni dan istrinya Ledya lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza,  JPU Kejari Bengkulu sebelumnya telah menuntut terdakwa Bripka Beni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan istrinya Ledya 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU Kejari Bengkulu Junita Triana dalam sidang sebulan lalu (19/10/2022). 

BACA JUGA:Korban KDRT, IRT Lapor Polisi


Terdakwa Ledya saat mengikuti sidang-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

"Sidang hari ini  dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap kedua terdakwa, diputuskan bahwa terdakwa Beni divonis selama 4 tahun dan istrinya 1,8 tahun penjara," kata Riky Musriza pada bengkuluekspress.com.

Diketahui, kasus ini bermula ketika cerita viral ART yang disiksa majikannya sekira bulan Juni 2022 lalu. ART itu adalah Yesi Aprilia (20) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah bekerja lebih kurang 5 bulan pada kedua terdakwa.


Sidang Oknum Polri dan Bhayangkari perkara KDRT-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dalam tempo waktu tersebut, terdakwa kerap melakukan kekerasan terhadap korban selama lebih kurang dua bulan hanya karena korban lambat dan melakukan kesalahan saat bekerja. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: