3 Perusahaan Penerima Proper Merah di Bengkulu Dilaporkan ke kLHK
Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga saat menyampaikan kajiannya menggelar konferensi pers, di meeting room Kalasan Bengkulu, Selasa (15/11/2022).-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
Kemudian PT BMQ diduga tidak melakukan reklamasi tambang, yang seharusnya menjadi salah satu dasar pemerintah untuk tidak memperpanjang Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT BMQ yang telah berakhir pada tahun 2020.
"Hal ini menunjukan bahwa program PROPER belum dijadikan acuan untuk mendorong perusahaan untuk tidak melakukan pengerusakan lingkungan ataupun mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup," jelasnya.
Padahal, Proper dilakukan secara langsung oleh pemerintah dengan data yang valid dan dapat menunjukkan bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
Selain itu WALHI Bengkulu juga menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
Padahal jika mengacu pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 32/2009, Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
"Ketidaktaatan perusahaan ini kemudian dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai bunyi Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan perundangan – undangan lainnya," terangnya.
Kemudian Gubernur Bengkulu juga telah mengeluarkan Surat Nomor 660/079/DLHK/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Penerapan Sangsi yang ditujukan untuk Bupati / Walikota untuk menindaklanjuti SK MenLHK Nomor : SK.1307/MENLHK/SETJRN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 – 2021.
Berdasarkan Permen LHK, PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Dasar hukum pelaksanaan PROPER mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 dan 64 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan program penilaian tersebut.
Kemudian dikuti dengan terbitnya Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"tujuan diterbitkannya Permen LHK ini jelas untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem," tutupnya.(Suary).
Dalam kriteria penilaian Proper terhadap kinerja pengelolaan lingkungan wajib mencakup aspek penilaian yakni,
1. Pengendalian Pencemaran Air;
2. Pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri air minum dalam kemasan);
3. Pengendalian Pencemaran Udara;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: