Ada Unsur Pemerasan di Kasus OTT Kadispendik Bengkulu Utara, Tersangka Ancam Hambat Proses Pencairan

Ada Unsur Pemerasan di Kasus OTT Kadispendik Bengkulu Utara, Tersangka Ancam Hambat Proses Pencairan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, Kardo Manurung saat tiba di Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini masih terus melakukan pendalam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkulu Utara dan Kasi Sapras SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat ini pihaknya masih menetapkan dua tersangka dalam kasus OTT yang dilakukan pada Kamis lalu, yakni Kardo Manurung dan Sagala. 

"Untuk perkembangan kasus OTT Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara,  masih dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (14/11/2022).

Dodi mengaku, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait fee proyek yang keduanya lakukan.

BACA JUGA:OTT, Kadispendik BU dan Kasi Terlibat Fee Proyek

Selain itu, dalam perkara ini pula penyidik  masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

"Kita masih lakukan pendalaman, dimana pendalaman ini kita lakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi," tutup Dodi.

Diketahui sebelumnya, Kadispendik BU, Kardo Manurung dan Kasi Kelembagaan dan Sapras SD, Sagala tertangkap tangan oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah meminta sejumlah uang terkait fee proyek.

Dalam perkara ini, keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga dalam proses pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik BU. 

Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi maka mereka akan mengancam akan menghambat dalam proses pencairan yang mana pekerjaan di lapangan sudah selesai dikerjakan 100%.

Pada saat yang bersamaan, tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 5 orang terkait fee proyek. Namun dari 5 orang tersebut 2 diantaranya terbukti melakukan tindakan dugaan korupsi. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: