DPDRI Minta Pemda Memanfaatkan BULD

 DPDRI Minta Pemda Memanfaatkan BULD

SUARY/BE Foto bersama usai kegiatan dialog Komunikasi Buld, Jumat (11/11/2022).--

 

BENGKULU RU - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia  (DPD) RI) mendorong adanya sinkroniasi dalam membuat produk regulasi di daerah dengan pusat melalui Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), sehingga terwujud harmonisasi pada regulasi tersebut. 

Hal inii disampaikan Anggota DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH saat diwawancarai Bengkuluekspress.com usai dialog komunikasi BULD dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang DPD RI, Jumat (11/11/2022).

Banf Ken sapaan akrab Ahmad Kanedi meminta agar pemerintah daerah (pemda) memanfaatkan BULD, sehingga ada keselarasan antara Pemerintah Pusat sampai daerah.

"BULD merupakan wadah bagi daerah untuk berkoordinasi dengan pusat ketika hendak membuat produk regulasi di daerah seperti Peraturan Daerah (Perda). Sehingga nantinya produk regulasi yang dihasilkan daerah, bisa terjadi harmonisasi dengan regulasi ditingkat pusat. Makanya BULD ini sebagai tempat untuk menyinergikan dan mengkomunikasikan hal itu," ungkap Bang Ken.

Menurutnya, produk regulasi itu tidak lepas dari kepentingan masing-masing daerah untuk pembangunan. Meskipun demikian harus selaras dengan pusat, sesuai regulasi.

"Jangan sampai nantinya regulasi yang dihasilkan atau dibuat daerah, malah bertentangan dengan pusat. Kalau ini terjadi bisa-bisa nantinya terdapat pelanggaran," ujar Kanedi.

Dia pun mengatakan, ketika ada ketidaksinkronan antara regulasi daerah dengan pusat, melalui BULD bisa dikomunikasikan sejak awal. 

Apalagi regulasi ditingkat pusat itu sifatnya nasional, sedangkan daerah memiliki keunggulannya sendiri-sendiri. 

"Terkait regulasi ini harus sinergi antara satu dengan yang lain. Agar produk regulasi bisa dijadikan payung hukum yang baik," katanya.

Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan, pemda menyambut baik keberadaan BULD DPD RI ini, terlebih sebagai wadah singkronisasi antara regulasi di daerah dengan pusat. 

"Misal ketika ada ketidaksinkronan produk regulasi di daerah dengan pusat, BULD inilah yang kita harapkan bisa menfasilitasi," terang Hamka. (Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: