KEE Bentang Alam Seblat Terancam Illegal Logging dan Jual Beli Lahan, Konsorsium Duga Disokong Oknum KPHP

KEE Bentang Alam Seblat Terancam Illegal Logging dan Jual Beli Lahan, Konsorsium Duga Disokong Oknum KPHP

Konferensi pers yang digelar Konsorsium Bentang Seblat Bengkulu.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Bentang Alam Seblat yang menjadi habitat penyelamatan gajah masih dan tercantum dalam SK Gubernur No. S497/DLHK 2017, masih sering terjadi illegal logging dan jual beli lahan. Konsorsium Bentang Seblat Bengkulu menduga ada keterlibatan oknum Kantor Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko yang menyokong. 

Hal itu disampaikan Ketua Konsorsium Bentang Seblat Bengkulu (Kanopi Hijau Indonesia, Genesis dan Lingkar Inisiatif Indonesia), Ali Akbar dalam konferensi pers yang digelar di Umak Coffe, Jum’at, (4/11/2022).

Ali memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort Mukomuko terkait proses penangkapan dan berharap penangkapan ini menjadi titik awal dalam pengamanan kawasan hutan secara keseluruhan, tidak hanya terhadap aktivitas pembalakan liar akan tetapi semua kejahatan kehutanan lainnya. 

"Ini adalah bentuk dari kejahatan mafia kehutanan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan cara memperjualbelikan kawasan hutan. Mereka harus diproses secara hukum," ungkap Ali.

BACA JUGA:Korban Penipuan Jual Beli Rokok Gunakan Cek Kosong Bertambah, Kerugian Capai Rp. 1,3 M


Dokumentasi Konsorsium Bentang Seblat Bengkulu pembukaan lahan baru dikawasan bentang alam seblat.-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

Berdasarkan data yang dihimpun Konsorsium Bentang Seblat Bengkulu, bahwa dalam kurun 2020 hingga 2022 perambahan telah mencapai 6.358 ha dan terus meluas. Begitu juga pembalakan liar, Sampai dengan sekarang ini aktivitas tersebut masih terus terjadi. 

Kawasan ini meliputi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I, Air Ipuh II, Lebong Kandis, Hutan Produksi Tetap (HP) Air Teramang dan Air Rami sudah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan atau menjadi semak belukar yang seharusnya kawasan ini dikelola secara legal. 

"Sebelumnya konsorsium telah melaporkan kepada penegakan hukum DLHK Provinsi atas temuan kejahatan kehutanan, yaitu kasus perambahan, jual beli kawasan hutan dan pembalakan yang dilakukan oleh ZD, HB, IH, WYM, TR, RT, SKW dan TRB. Selain itu informasi lapangan juga ditemukan adanya aktor dari elit mulai dari tingkat lokal seperti kepala desa, oknum APH, legislatif dan eksekutif dilingkar Kabupaten Mukomuko. Bahkan yang merupakan oknum anggota KPHP Mukomuko," terang Ali.

Hasil analisis tutupan hutan yang dilakukan oleh konsorsium bentang alam seblat, hingga Agustus 2022, dari seluas 80.987 hektar (ha) kawasan bentang alam seblat yang di pantau, 28 ribu ha atau 34 persen telah mengalami kerusakan.

Begitupun dengan pembalakan, data konsorsium bentang alam seblat menyebutkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir sebanyak 34 titik pembalakan yang ditemukan oleh tim patroli kolaboratif. 

"Tidak hanya itu, tim juga melakukan tindakan dilapangan dalam bentuk pengusiran, pengambilan alat bukti serta memberikan peringatan secara langsung dan nuga dilaksanakan pelaporan kepada aparat penegak hukum, baik pada lingkup kehutanan maupun aparat kepolisian," ujar Ali.

Disisi lain, Polisi Resort Kabupaten Mukomuko Melakukan operasi tangkap tangan pembalakan liar di bentang alam seblat, tepatnya di HPT Air Ipuh I.

Dimana berhasil diamankanya satu orang berinisial SA (60) warga Desa Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara yang berprofesi sebagai pengolah kayu (tukang gesek) dengan barang bukti tidak kurang 50 m³ kayu serta bukti lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: