Penyidik Polda Kaji Restorative Justice Kasus Perusakan PT Pamor Ganda
Tampak warga tengah melakukan pengerusakan kantor PT Pamorganda yang terekam kamera dan viral di sosmed-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu saat ini masih mengkaji Restorative Justice yang diajukan oleh 5 orang tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap Kantor PT Pamorganda di Bengkulu beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, upaya RJ ini akan dilakukan apabila semua persyaratan sudah lengkap.
Ia juga mengaku, upaya RJ tersebut tidak mudah dilakukan lantaran kerugian negara yang ditimbulkan belum dipulihkan.
"Salah satunya itu adalah pemulihan ganti rugi sudah dilakukan dan saat ini masih proses, karena konsep RJ itu sendiri masih kita lakukan sesuai pedoman RJ," kata Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, Rabu (2/11/2022).
BACA JUGA:Dewan Minta Program SR Gratis Tepat Sasaran
Lebih lanjut, apabila kedepannya ada kesepakatan antara korban yang dalam hal ini PT Pamorganda dan para pelaku untuk melakukan RJ, maka penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu akan mengikuti hal tersebut.
"Tetap kita proses dan upayakan terkait dengan RJ tersebut," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, lima orang tersangka pengerusakan kantor PT Pamorganda ditangkap dalam waktu yang berbeda. Dimana saat kejadian berlangsung, dua orang lebih dulu diamankan oleh Polda Bengkulu pada Januari 2022.
Kedua orang itu diamankan, karena diduga sebagai provokator pemortalan jalan produksi PT Pamorganda oleh masyarakat setempat.
Sementara tiga orang lainnya ditetapkan tersangka terkait pengerusakan yang terjadi pada Juli 2022. Kemudian, kasus tersebut diselidiki karena adanya laporan dari PT Pamorganda terkait pengerusakan Kantor yang videonya beredar di media sosial beberapa waktu lalu.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: