Oknum Pemuda Bengkulu Selatan Sebarkan Foto Bugil di Grup WA Sekolah

Oknum Pemuda Bengkulu Selatan Sebarkan Foto Bugil di Grup WA Sekolah

LAPOR: Orang tua korban melapor ke Mapolres BS karena adanya dugaan penyebaran foto pornografi anaknya di Group WA, Senin (31/10).-(foto: asrianto/bengkuluekspress.disway.id)-

KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM  - Kita diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial (medsos). Pasalnya jika tidak bijak, dapat berakibat hukum. Seperti AL (18), salah satu pemuda Kecamatan Seginim,  BS dilaporkan ke lolisi, sebab dia diduga melakukan  penyebaran poto bermuatan pornografi.

AL dilaporkan oleh DI (39) ke Mapolres BS  atas dugaan penyebaran foto bermuatan pornografi yang diduga melanggar undang undang transaksi elektronik atau ITE, karena diduga menyebarkan foto anak pelapor.

Dugaan penyebaran foto bermuatan pornografi tersebut terjadi  Sabtu  (29/10) sekira pukul 09.00 WIB. Hal itu diketahui saat istri pelapor didatangi wali kelas korban dan memberitahukan bahwa foto pornografi korban disebarkan oleh terlapor melalui medsos Whatsap (WA) grup kelas korban.

Kemudian Istri pelapor dan saksi langsung mendatangi sekolah korban di Seginim. Saat tiba di sekolah, istri pelapor dan korban beserta dewan guru meminta keterangan korban dan istri pelapor terkait masalah foto pornografi korban yang tersebar di sekolah.

BACA JUGA:Ini Dia Identitas Tahanan Polres Benteng yang Kabur

BACA JUGA:Kaca Jendela Ruangan PN Manna Pecah Ditembus Peluru, Hakim dan Karyawan Panik

Atas kejadian tersebut, korban mengalami depresi dan ketakutan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres BS.

Kapolres Bengkulu Selatan,  AKBP Juda Trisno  Tampubolon  SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Cahniago SH Strk SIK  membenarkan adanya laporan terkait penyebaran foto pornografi tersebut.

"Saat ini pelapor masih kami mintai keterangan, kemudian kami akan meminta keterangan saksi- saksi untuk kemudian memanggil terlapor," ujar  Fajri. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: