Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan DDTS Bakal Dipercepat

Pembayaran Ganti Rugi Pembebasan Lahan DDTS Bakal Dipercepat

Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, saat ditemui wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pembebasan lahan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) untuk pembangunan jalan flyover yang sempat tertunda satu penlok akhirnya selesai dan proses pembayaran ganti rugi akan dilakukan November mendatang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso mengungkapkan, pembayaran ganti rugi tersebut dipercepat dari yang dijadwalkan.

"Minggu kedua November kita agendakan pembayaran, kita percepat," ungkap Tejo, Jum'at (28/10/2022).

Sedangkan untuk proses penyelesaian satu penlok yang tertunda telah ditemukan kata sepakat untuk pembebasan lahan.

BACA JUGA:Rencana Penyatuan Perda Retribusi, Pemkot Bengkulu Cabut 3 Raperda

"Alhamdulillah masyarakat sekitar Danau Dendam dengan musyawarah dicapai kata mufakat tinggal proses pembayaran, kemarin hanya penundaan, kita sudah musyawarahkan untuk menyamakan persepsi yang kemarin belum selesai," ujarnya.

Saat ini, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap kepemilikan absahan kepemilikan lahan setiap penlok, sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.

"Sekarang ijin proses pembayaran saat ini sedang pengumpulan dan verifikasi keaslian berkas kepemilikan dan adminstrasi pendukung," jelasnya.

Tejo juga mengatakan, semua proses untuk pembebasan lahan mendapatkan pendampingan langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejatj) Provinsi Bengkulu.

Sehingga dirinya memastilan semua proses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Untuk mempercepat proses pembangunan yang diagendakan tahun 2023 mendatang, pihaknya akan melakukan lelang diakhir tahun ini.

"Akhir Desember kita usahakan sudah mulai untuk lelang fisik, mudah-mudahan dibulan 10 nanti sudah bisa dilakukan pengalihan jalan," tutupnya.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: