Diajak Mikat Burung, Bocah Lelaki Berumur 10 Tahun di Seluma Dicabuli

Diajak Mikat Burung, Bocah Lelaki Berumur 10 Tahun di Seluma Dicabuli

2 orang tersangka cabul saat ditampilkan kepada awak media oleh Polres Seluma, Kamis (27/10/2022)-(foto: jefrianto/bengkuluekspress.disway.id)-

Jefryy/BE- Dua tersangka cabul terhadap anak di bawah umur.

TALO, BENGKULUEKSPRESS.COM - Aparat Polsek Talo Polres Seluma berhasil membekuk dua tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan waktu kejadian, tempat kejadian perkara, serta korban yang berbeda.

Tersangka pertama yakni sebut saja Bandot Tua (53) warga Kecamatan Ilir Talo. Tersangka yang diduga mengalami kelainan seksual ini mencabuli bocah laki-laki berumur 10 tahun warga Kecamatan  Talo. Sedangkan tersangka kedua yakni PS (22) juga warga kecamatan Ilir Talo, dengan korban gadis berumur 15 tahun.

Untuk kasus pencabulan yang pertama terjadi pada 29 September tahun 2022 dengan modus tersangka mengajak korban untu pergi memikat burung di desanya. Kemudian setelah memasang pikat, tersangka bersama dengan korban membentang tikar di bawah batang sawit.

Nah, pada saat itulah kemudian tersangka mencabuli bocah laki-laki tersebut. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung mengajak korban untuk pulang sembari mengatakan agar tidak menceritakan kepada siapapun dengan iming-iming memberikan burung hasil pikatan. 

"Jadi sebelum pulang, tersangka ini berpesan agar jangan menceritakan bahwa korban sudah dicabuli oleh tersangka. Serta tersangka memberikan burung hasil pikatannya," ujar Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK didampingi Wakapolres Kompol Tatar Insani melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo SH MH siang kemarin.

BACA JUGA:Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang Paling Lambat Akhir Tahun 2022

Sedangkan untuk kasus pencabulan kedua, korbannya merupakan remaja putri. Peristiwa pencabulan terjadi pada 17 Agustus tahun 2022 sekira pukul 08.15 WIB pagi dengan TKP di Pantai Desa Rawa Indah. Peristiwa itu terjadi bermula saat tersangka menjemput korban.

Kemudian setelah tiba di pantai, tersangka merayu korban agar mau melakukan perbuatan layaknya suami isteri. Ajakan tersangka sempat ditolak oleh korban serta korban melakukan perlawanan dengan mendorong tersangka. Namun tersangka terus mendekap korban. Hingga akhirnya korban yang masih dibawah umur berhasil disetubuhi oleh tersangka.

"Karena kalah tenaga, akhirnya tersangka berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban," kata Wakapolres.

Atas kejadian tersebut kemudian keluarga korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Talo serta tersangka baru berhasil ditangkap pada 22 Oktober lalu. Di kediamannya kontrakannya di Kota Bengkulu.

"Akibat perbuatan kedua tersangka pencabulan anak dibawah umur tersebut. Keduanya diancam pidana penjara selama 15 tahun," pungkas Wakapolres. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: