Pungutan SK CPNS Benteng Dikembalikan

Pungutan SK CPNS Benteng Dikembalikan

\"pungliBENTENG, BE - Setelah diberitakan oleh media, akhirnya pungutan liar untuk menebus dan mengambil SK (Surat Keputusan) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) 6 tenaga honorer kategori I  dilingkungan Pemkab Benteng akhirnya dibatalkan. Uang pungutan yang terlanjur dibayarkan oleh para honorer itu telah dikembalikan.   Oknum tak bertanggung jawab akhirnya batal menikmati uang pungutan itu. SK yang telah dikeluarkan oleh BKN Regional VI Palembang itu bakal diberikan secara gratis dan terbuka. \"Memang tidak jadi dipungut, malahan uang muka yang sudah kami setorkan dikembalikan,\" terang sumber kuat BE yang enggan disebutkan namanya. Dikatakannya, sumber BE itu sebenarnya honorer tidak keberatan,  jika oknum itu  memberlakukan pungutan yang masuk diakal. Dengan nilai pungutan senilai Rp 10 sampai Rp 20 juta saja. Karena, honorer juga mengerti  susahnya pegawai dan pejabat Benteng mengurus SK tersebut,  harus bolak - balik Bengkulu -Palembang berulang kali.   Demi memperjuangkan keluarnya SK dan NIP para keenam PNS jalur honorer tersebut. \" Sebenarnya, kami tidak keberatan atas pungutan yang dilakukan oknum itu, tetapi hendaknya  yang masuk akal. Kalau nilainya seperti Rp 10 atau 20 juta/orang, kami rela dan iklas,\" katanya. Terpisah,  Sekdakab Benteng, H. Dharmawan Yakoeb menegaskan, Pemberian SK dan NIP keenam PNS jalur tenaga honorer itu, nantinya dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk kalangan wartawan. Sehingga, pemberian SK dan NIP secara gratis itu memang terbukti tanpa direkayasa.   Karena, hal itu perintah langsung dari Bupati H. Ferry Ramli, SH, MH dan Wabup Muhamad Sabri yang melarang melakukan pungutan.\" Untuk mengantisipasi indikasi Pungli itu, nanti saat pembagian SK dan NIP PNS jalur honorer kategori I, kalangan wartawan akan kita saksikan langsung,\"  jelasnya. Pungutan itu kata Wabupm bukan hanya tidak diperbolehkan terhadap honorer kategori I saja, melainkan juga dalam pengangkatan PNS honorer kategori II. Karena, memang Pemerintah Pusat tidak membenarkan pungutan itu. \"Jika ada yang  melakukan pungutan silahkan lapor langsung kepada saya atau pihak kepolisian, sehingga dapat diketahui secara pasti siapa oknum yang melakukan hal itu,\" pungkasnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: