Pemilik Video Viral ASN Enggan Lapor Polisi, Ini Alasannya

Pemilik Video Viral ASN Enggan Lapor Polisi, Ini Alasannya

ASN viral yang melakukan pungutan parkir serta bersikap arogan ke Pengunjung Pantai Panjang Kota Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca video yang direkam oleh salah satu pengunjung Pantai Panjang Kota Bengkulu yang memperlihatkan sikap arogan dari oknum ASN viral disosial media, hingga saat ini pemilik video tersebut belum membuat laporan ke pihak kepolisian, Rabu (13/10/2022).

Pemilik video tersebut mengaku tidak ingin melaporkan peristiwa itu ke aparat penegak hukum. Pasalnya, video yang ia rekam tersebut sebagai bentuk sharing dirinya pada masyarakat Bengkulu terkait dengan fasilitas yang ia dapatkan saat tengah duduk di objek wisata andalan Provinsi Bengkulu.

"Terima kasih sebelumnya min, kalau untuk saya melaporkan tindakan oknum tersebut ke Polres saya rasa tidak perlu. Karena saya ingin sharing pengalaman buruk saya," kata pengirim video pada bengkuluekspress.com.

Ia berharap kejadian serupa tidak terjadi kembali, terutama dalam video ini oknum tersebut merupakan ASN yang meminta uang parkir sebesar Rp. 3 ribu di lokasi objek wisata.

BACA JUGA:35 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan Depan SPBU BIM

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Nyatakan Tidak Ada Izin Baru Pengelolaan Pantai Panjang

BACA JUGA:Polres Minta Korban Arogansi Oknum ASN di Pantai Panjang Melapor, AKP Malau: Jangan Takut Lapor Polisi

Bahkan oknum tersebut juga menyebutkan bahwa ia membayar lahan objek wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu seharga Rp.300 juta. 

"Saya hanya mensharing agar jangan ada lagi hal-hal seperti itu terjadi dan untuk bagaimana oknum tersebut selanjutnya saya serahkan ke instansi yang berwenang," tutup pemilik video.

Sementara itu, video viral ini telah mendapat respon dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, aparat kepolisian, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Diungkapkan Rohidin Mersyah bahwa tidak ada lagi orang  yang secara sepihak melakukan penarikan tarif dalam bentuk apapun tanpa dasar regulasi yang jelas.

"Ketika kita mau menarik uang dari masyarakat, basis institusinya siapa, dasarnya apa, tarifnya seperti apa dan ini yang belum kita selesaikan, segera harus kita selesaikan," kata Rohidin Mersyah. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: