Bapenda Kota Bengkulu Genjot Pajak Listrik, Masyarakat Diimbau Taat Bayar Listrik ke PLN

Bapenda Kota Bengkulu Genjot Pajak Listrik, Masyarakat Diimbau Taat Bayar Listrik ke PLN

- Bapenda kota Bengkulu sosialisasi tepat waktu bayar listrik.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggencarkan sosialisasi pembayaran listrik tepat waktu sebagai langkah memaksimalkan PAD.

Berdasarkan data penggunaan daya listrik yang diterima Bapenda, ada potensi PAD sekitar Rp 45 miliar. Untuk itu, Bapenda mengimbau agar masyarakat kota untuk taat membayar listrik untuk mendukung PAD dan juga menghindari pemutusan aliran listrik oleh PLN.

Kabid Pajak Daerah I Bapenda kota, Zainul Arifin menjelaskan saat ini proses penyerapan PAD sedikit mengalami kendala di lapangan karena pihak PLN mengalami telatnya penerimaan realisasi pembayaran. Hal ini disebabkan pelanggan yang telat membayar tagihan listrik diluar periode pembayaran yakni tangga 1 hingga 20 setiap bulannya.

"Ini disebabkan adanya kendala di lapangan, ada masyarakat yang membayar terlambat, seharusnya bulan ini bayar, mereka bayarnya di bulan depan. Makanya kami melakukan promosi-promosi dengan memasang spanduk di tiap kantor camat dan lurah sebagai upaya mengingatkan masyarakat. Karena dari pembayaran listrik ini sudah termasuk unsur pajaknya untuk PAD kita," jelasnya, Rabu (12/10).

BACA JUGA:Serikat Pekerja di Bengkulu Tuntut Kenaikan UMP Tahun 2023 Sebesar 13 Persen

Ia melanjutkan, pembayaran listrik tepat waktu merupakan bentuk dukungan pelanggan terhadap upaya PLN meningkatkan layanan. Bagi pelanggan, pembayaran rekening listrik tepat waktu tentunya agar terhindar dari denda keterlambatan dan sanksi pemutusan, serta berkontribusi dalam pembayaran pajak penerangan jalan. 

Untuk diketahui, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain dan dipergunakan untuk pembiayaan penerangan jalan dan pembangunan daerah. Untuk tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Dasar pengenaan pajak penerangan jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. (IMN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: