Aplikasi MiChat Dipakai Prostitusi, Diskominfotik Provinsi Bengkulu Belum Bertindak

Aplikasi MiChat Dipakai Prostitusi, Diskominfotik Provinsi Bengkulu Belum Bertindak

Kadis Kominfotik Provinsi Bengkylu, Redhwan Arif-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu tengah melakukan pemantauan dan melakukan kajian hukum terhadap maraknya penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk kegiatan prostitusi di Provinsi Bengkulu. 

Kepala Dinas Kominfotik, Redhwan Arif, menyatakan, pihaknya prihatin atas maraknya penyimpangan dalam penggunaan aplikasi sosial media MiChat.

"Kita sangat perihatin dengan penyalahgunaan pemanfaatan aplikasi tersebut," sampai Redhwan, Selasa (4/10/2022).

Saat ini, Dinas Kominfotik sedang melakukan kajian dari berbagai aspek hukum atas aplikasi tersebut,  apakah memiliki potensi pelanggaran hukum atau tidak.

BACA JUGA:Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Bawaslu Kota Bengkulu Perpanjang Rekrutmen Panwascam

"Saat ini kita sedang pelajari dan dalami aplikasi tersebut dari sisi hukum dan kajian dampaknya kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan aplikasi tersebut di masyarakat juga akan ikut dikaji oleh pihak Dinas Kominfotik.

"Jika memang ada dampak buruk dan keresahan di masyarakat akan kita laporkan dengan pimpinan dan konsultasikan dengan pihak-pihak terkait juga," terang Redhwan.

Sampai saat ini, Dinas Kominfotik membuka peluang masyarakat untuk melaporan penyimpangan dan dampak negatif kehadiran aplikasi tersebut. 

"Dengan banyaknya permasalahan yang timbul dimasyarakat, tentunya akan banyak laporan ke kita dan kita akan melihat juga di media," ujarnya.

Redhwan juga mengatakan, jika hasil kajian dari pihaknya memiliku dampak negatif dan memiliki pelanggaran hukum, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian Kominfo dan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Jika memang sangat meresahkan dan merugikan akan kita laporkan ke Pusat seperti apa sanksi yang bisa diberikan. Tentunya nanti ini bukan keputusan kita saja harus dengan konsultasi dari berbagai pihak," jelasnya.

Terakhir, Redhwan mengimbau masyarakat untuk dapat turut serta melakukan pengawasan penggunaan aplikasi MiChat untuk tujuan prostitusi. Serta memberikan edukasi kepada orang-orang terdekat agara bijak dalam menggunakan aplikasi sosial media, tidak hanya MiChat.

"Kita menganjurkan kepada masyarakat dan pengguna khususnya orang tua, untuk aplikasi apapun agar diawasi, diberikan arahan untuk menggunakan secara cerdas dalam bersosialisasi di sosial media," tutup Redhwan.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: