Curi Dompet dan Aniaya Mantan Pacar, Pemuda asal Bengkulu Selatan Ditangkap

Curi Dompet dan Aniaya Mantan Pacar, Pemuda asal Bengkulu Selatan Ditangkap

Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu dibackup Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap pelaku curas-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Buser Macan Gading Satreskrim Polres BENGKULU bersama dengan tim Totaici Satreskrim Polres BENGKULU Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Pelaku NA (25) ditangkap dikediamannya di Kabupaten Bengkulu Selatan usai melarikan diri pasca melakukan pencurian di sebuah kosan di kawasan Timur Indah Raya, Sidomulyo Kota Bengkulu. 

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu IPDA Rido Fajri mengatakan, saat itu pelaku NA datang ke kosan korban PS (32) dan langsung mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp. 2 juta.

Tak terima  dompetnya diambil,  korban pun langsung mengambil kembali dompet tersebut. Namun, oleh pelaku korban dipukul dibagian wajah dan kepala. Tidak hanya itu, korban juga mencakar korban dan pelaku langsung melarikan diri.

"Korban dan pelaku saling kenal, sebelumnya meraka pacaran lalu putus. Tiba-tiba pelaku datang kekosan korban dan mengambil dompet tersebut," kata IPDA Rido Fajri, Kamis (29/9/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Angka Curanmor di Kota Bengkulu Tinggi, Sepekan Puluhan Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut atas perbuatan pelaku tersebut, korban PS mengalami lebam dipelipis sebelah kiri, sakit di kepala bagian belakang, luka gores dipergelangan tangan sebelah kanan dan mengalami kerugian Rp 2 juta.

PS yang tidak terima itupun langsung melapor ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti. 

"Dari laporan korban kita melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku berada di Bengkulu Selatan. Tim langsung bergerak dan diback up tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan langsung melakukan penangkapan," sambungnya.

 

Sementara itu dari keterangan pelaku, yang hasil curian tersebut digunakan untuk membayar hutang dan membeli minuman keras serta berfoya-foya.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: